PMK 177/2022

Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:53 WIB
Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Bila pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditindaklanjuti dengan penyidikan, kemudian wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

"Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara ... yaitu sebesar 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya," bunyi Pasal 25 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah pembayaran yang tidak dapat dipindahbukukan atau diminta kembali oleh wajib pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya yakni Pasal 25 ayat (4) PMK 239/2014, jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar 2/5 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, ayat ini sempat dihapus oleh pemerintah melalui Pasal 107 PMK 18/2021.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN