PMK 177/2022

Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:53 WIB
Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Bila pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditindaklanjuti dengan penyidikan, kemudian wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

"Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara ... yaitu sebesar 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya," bunyi Pasal 25 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah pembayaran yang tidak dapat dipindahbukukan atau diminta kembali oleh wajib pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya yakni Pasal 25 ayat (4) PMK 239/2014, jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar 2/5 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, ayat ini sempat dihapus oleh pemerintah melalui Pasal 107 PMK 18/2021.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP