Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bila pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditindaklanjuti dengan penyidikan, kemudian wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.
"Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara ... yaitu sebesar 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya," bunyi Pasal 25 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).
Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah pembayaran yang tidak dapat dipindahbukukan atau diminta kembali oleh wajib pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya yakni Pasal 25 ayat (4) PMK 239/2014, jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar 2/5 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, ayat ini sempat dihapus oleh pemerintah melalui Pasal 107 PMK 18/2021.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.
Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.
Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.