PER-03/PJ/2022

Catat! Tanggal Pemberian NSFP Tidak Bisa Mendahului Tanggal Permintaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:00 WIB
Catat! Tanggal Pemberian NSFP Tidak Bisa Mendahului Tanggal Permintaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tanggal pada surat pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak bisa mendahului tanggal permintaannya. Atas permintaan NSFP, Ditjen Pajak (DJP) kemudian menyampaikan secara elektronik surat pemberian NSFP.

Selanjutnya, NSFP yang diterima baru digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"NSFP tidak bisa diminta atau digunakan sebelum tanggal pemberian NSFP [back date]," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Faktur pajak yang tanggalnya mendahului (sebelum) tanggal pemberian NSFP juga akan dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, NSFP dipakai untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Artinya, jika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka dianggap mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

"Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahulu tanggal surat pemberian NSFP yang NSFP-nya digunakan dalam faktur pajak tersebut," tulis DJP.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui medsos. Netizen itu menanyakan, apakah mungkin tanggal permintaan NSFP yang semestinya pada Juli 2024 di-back date ke Juni 2024? Dalam kondisi itu, permintaan NSFP tidak bisa dilakukan back date.

Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak