PER-03/PJ/2022

Catat! Tanggal Pemberian NSFP Tidak Bisa Mendahului Tanggal Permintaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:00 WIB
Catat! Tanggal Pemberian NSFP Tidak Bisa Mendahului Tanggal Permintaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tanggal pada surat pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak bisa mendahului tanggal permintaannya. Atas permintaan NSFP, Ditjen Pajak (DJP) kemudian menyampaikan secara elektronik surat pemberian NSFP.

Selanjutnya, NSFP yang diterima baru digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"NSFP tidak bisa diminta atau digunakan sebelum tanggal pemberian NSFP [back date]," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Faktur pajak yang tanggalnya mendahului (sebelum) tanggal pemberian NSFP juga akan dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, NSFP dipakai untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Artinya, jika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka dianggap mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

"Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahulu tanggal surat pemberian NSFP yang NSFP-nya digunakan dalam faktur pajak tersebut," tulis DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui medsos. Netizen itu menanyakan, apakah mungkin tanggal permintaan NSFP yang semestinya pada Juli 2024 di-back date ke Juni 2024? Dalam kondisi itu, permintaan NSFP tidak bisa dilakukan back date.

Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor