SE-05/PJ/2022

Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 17:30 WIB
Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bisa berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Namun, hal tersebut terjadi hanya pada kondisi tertentu.

Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak strategis, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan bila wajib pajak telah dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan P2DK juga telah dinyatakan selesai.

Pengusulan bukti permulaan dilaksanakan dengan membuat nota dinas tentang pengusulan pemeriksaan bukti permulaan yang disampaikan kepada direktur atau kepala kanwil DJP.

Nota dinas nantinya berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan atas wajib pajak, indikasi tindak pidana, estimasi potensi kerugian negara, serta informasi relevan lainnya. Nota dinas wajib dikirim paling lama 5 hari kerja sejak diselesaikannya P2DK.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kemudian, nota dinas usulan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi intelijen bila sistem memang sudah mampu mengakomodasi mekanisme pengusulan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan