SE-05/PJ/2022

Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 17:30 WIB
Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bisa berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Namun, hal tersebut terjadi hanya pada kondisi tertentu.

Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak strategis, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan bila wajib pajak telah dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan P2DK juga telah dinyatakan selesai.

Pengusulan bukti permulaan dilaksanakan dengan membuat nota dinas tentang pengusulan pemeriksaan bukti permulaan yang disampaikan kepada direktur atau kepala kanwil DJP.

Nota dinas nantinya berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan atas wajib pajak, indikasi tindak pidana, estimasi potensi kerugian negara, serta informasi relevan lainnya. Nota dinas wajib dikirim paling lama 5 hari kerja sejak diselesaikannya P2DK.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kemudian, nota dinas usulan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi intelijen bila sistem memang sudah mampu mengakomodasi mekanisme pengusulan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan