Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bisa berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Namun, hal tersebut terjadi hanya pada kondisi tertentu.
Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).
Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak strategis, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan bila wajib pajak telah dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan P2DK juga telah dinyatakan selesai.
Pengusulan bukti permulaan dilaksanakan dengan membuat nota dinas tentang pengusulan pemeriksaan bukti permulaan yang disampaikan kepada direktur atau kepala kanwil DJP.
Nota dinas nantinya berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan atas wajib pajak, indikasi tindak pidana, estimasi potensi kerugian negara, serta informasi relevan lainnya. Nota dinas wajib dikirim paling lama 5 hari kerja sejak diselesaikannya P2DK.
Kemudian, nota dinas usulan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi intelijen bila sistem memang sudah mampu mengakomodasi mekanisme pengusulan tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.