SE-05/PJ/2022

Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 17:30 WIB
Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bisa berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Namun, hal tersebut terjadi hanya pada kondisi tertentu.

Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak strategis, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan bila wajib pajak telah dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan P2DK juga telah dinyatakan selesai.

Pengusulan bukti permulaan dilaksanakan dengan membuat nota dinas tentang pengusulan pemeriksaan bukti permulaan yang disampaikan kepada direktur atau kepala kanwil DJP.

Nota dinas nantinya berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan atas wajib pajak, indikasi tindak pidana, estimasi potensi kerugian negara, serta informasi relevan lainnya. Nota dinas wajib dikirim paling lama 5 hari kerja sejak diselesaikannya P2DK.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, nota dinas usulan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi intelijen bila sistem memang sudah mampu mengakomodasi mekanisme pengusulan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN