Ilustrasi.
KAPUAS HULU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi tentang ketentuan pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya, wajib pajak tetap perlu menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah. Poin ini dinilai kerap diabaikan oleh wajib pajak lantaran transaksi yang berasal dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.
"Meskipun jika melaksanakan proyek dari dana hibah PPN nya tidak dipungut, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak," ujar account representative (AR) KP2KP Putussibau Singgih Dwi Jatmiko dilansir pajak.go.id, Sabtu (18/6/2022).
Sebelumnya, petugas dari KP2KP Putussibau sempat menemui perwakilan wajib pajak badan yang diketahui lalai menunaikan kewajiban administrasinya. Wajib pajak yang bersangkutan diketahui menerima proyek yang dananya berasal dari dana hibah pada 2020 lalu. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak tersebut tidak membuatkan faktur pajak atas transaksi yang ada.
Singgih menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) 42/1995 mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa meskipun PPN tidak dipungut, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
"Karena tidak ditemukannya data faktur pajak atas transaksi tersebut dari wajib pajak yang bersangkutan, maka [kami sampaikan] Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada pertemuan kali ini," kata Singgih.
Mendengar penjelasan dari AR, perwakilan wajib pajak badan yang bersangkutan menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan terlebih dahulu dengan pengurus yang tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut. Setelah mendapat hasil koordinasi lanjutan, baru wajib pajak tersebut akan menghubungi pihak KPP Pratama Sintang untuk menyampaikan data dan/atau keterangan sebagai bentuk tindaklanjut dari SP2DK yang telah mereka terima. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.