ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 16:30 WIB
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenarannya secara tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis adalah salah satu aspek formal yang perlu dipenuhi ketika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran. Namun, pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis bisa digantikan dengan berita acara permintaan keterangan dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran.

"Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis ..., pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ... dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024, dikutip Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Berita acara permintaan keterangan tersebut harus memuat informasi, di antaranya:

  1. identitas wajib pajak berupa NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak;
  2. pernyataan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan;
  3. nomor surat perintah pemeriksaan bukper;
  4. jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut wajib pajak;
  5. jumlah sanksi denda sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP; dan
  6. rincian NTPN ataupun nomor administrasi lain yang dipersamakan dengan NTPN atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi.

Dalam hal berkas pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal, berkas tersebut akan diteruskan kepada unit pelaksana penegakan hukum yang melaksanakan pemeriksaan bukper.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan pernyataan tertulis sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis oleh wajib pajak juga perlu disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 20 ayat (9) PMK 177/2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra