PROVINSI RIAU

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Dian Kurniati | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews –Pemprov Riau akhirnya memperpanjang program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi 15 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program tersebut diperpanjang lantaran respons masyarakat yang cukup positif. Untuk itu, dia berharap insentif dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan selama 1 bulan, mulai 1 hingga 30 September. Namun, karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Riau, serta pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).

Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, dia juga berharap program pemutihan itu bisa mengerek penerimaan pajak Riau. Herman pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100%," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Herman menambahkan warga dapat memperoleh insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat maupun Samsat keliling.

Dia memastikan layanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Kalau stnk kereta sudah 8 tahun gak bayat pajak. Denda di hapus. pajak nya yg lama di hapus gak??

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP