PROVINSI RIAU

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Dian Kurniati | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews –Pemprov Riau akhirnya memperpanjang program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi 15 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program tersebut diperpanjang lantaran respons masyarakat yang cukup positif. Untuk itu, dia berharap insentif dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan selama 1 bulan, mulai 1 hingga 30 September. Namun, karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Riau, serta pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).

Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, dia juga berharap program pemutihan itu bisa mengerek penerimaan pajak Riau. Herman pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100%," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Herman menambahkan warga dapat memperoleh insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat maupun Samsat keliling.

Dia memastikan layanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Kalau stnk kereta sudah 8 tahun gak bayat pajak. Denda di hapus. pajak nya yg lama di hapus gak??

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN