BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB
Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan lapangan bisa dilakukan oleh kantor pajak terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko atau biasa disebut dengan pemeriksaan khusus. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/6/2024).

Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 3 PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Selain mengenai pemeriksaan lapangan, ada pula bahasan terkait dengan penelitian kepatuhan formal oleh Ditjen Pajak (DJP), pemanfaatan insentif pajak vokasi yang minim, ketentuan perpajakan terhadap pengiriman peti jenazah, hingga update kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Menyambung informasi tentang pemeriksaan lapangan di atas, jangka waktu pengujian terhadap pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 6 bulan. Periode itu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan SPHP tersebut dapat disampaikan juga kepada wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP). (DDTCNews)

Penelitian Kepatuhan Formal dalam Daftar Nominatif

DJP menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal. .

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Minim

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh. (DDTCNews)

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain bebas bea masuk dan PDRI, DJBC menjelaskan pengiriman peti berisi jenazah mendapatkan fasilitas rush handling.

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tulis DJBC. (DDTCNews)

PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan?

Pemerintah memberikan sinyal untuk tidak menunda rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.

Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga memberikan jawaban normatif.

“Tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ungkapnya. (Kontan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?