KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2023 | 20:30 WIB
Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak memiliki STPW, usaha tersebut tidak dapat disebut sebagai waralaba atau franchise.

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Septo Soepiyatno mengatakan saat ini tidak sedikit pelaku usaha atau perusahaan yang mencitrakan diri sebagai waralaba alias franchise tetapi tidak memiliki STPW.

"Penyebutan perusahaan waralaba diatur dalam PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan franchise wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan itu bukan waralaba," kata Septo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/22/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Secara mendetail, Permendag 71/2019 juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

Beleid ini juga mengatur bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Adapun kriteria waralaba antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, ada dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Septo menambahkan apabila orang perseorangan atau badan usaha melanggar ketentuan di atas, akan ada sanksi adminsitratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional kepada pejabat penerbit.

"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra