PAJAK DAERAH

Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:30 WIB
Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memungut pajak daerah meskipun pelaku usaha yang dibebani pajak belum memiliki izin.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sepanjang pelaku usaha telah melakukan aktivitas ekonomi yang merupakan objek pajak, pajaknya tetap harus dipungut.

"Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik [pajak]," ujar Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip Sabtu (2/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. "Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya," ujar Hendriwan.

Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. "Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik walaupun tanpa izin," ujar Hendriwan.

Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak.

Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?