PAJAK DAERAH

Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:30 WIB
Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memungut pajak daerah meskipun pelaku usaha yang dibebani pajak belum memiliki izin.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sepanjang pelaku usaha telah melakukan aktivitas ekonomi yang merupakan objek pajak, pajaknya tetap harus dipungut.

"Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik [pajak]," ujar Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip Sabtu (2/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. "Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya," ujar Hendriwan.

Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. "Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik walaupun tanpa izin," ujar Hendriwan.

Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak.

Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN