Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat akan meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan e-SPPT PBB akan akan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.
"Pemilik SPPT nanti mendaftarkan dahulu ke BKD. Kami akan launching 16 Maret nanti," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Reza mengatakan penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Untuk tahun ini, SPPT PBB masih dicetak secara manual dan distribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan masing-masing. BKD Kota Depok mencatat ada 661.444 SPPT PBB dengan nilai ketetapan total senilai Rp566,97 miliar.
Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022.
"Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.
Pejabat kelurahan juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel aanslag kepada BKD Kota Depok agar ke depan SPPT PBB atas objek pajak yang dimaksud tak perlu diterbitkan lagi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.