KOTA DEPOK

Catat! Kota Depok Terbitkan SPPT Elektronik Mulai 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 07:00 WIB
Catat! Kota Depok Terbitkan SPPT Elektronik Mulai 2023

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat akan meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan e-SPPT PBB akan akan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.

"Pemilik SPPT nanti mendaftarkan dahulu ke BKD. Kami akan launching 16 Maret nanti," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Reza mengatakan penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Untuk tahun ini, SPPT PBB masih dicetak secara manual dan distribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan masing-masing. BKD Kota Depok mencatat ada 661.444 SPPT PBB dengan nilai ketetapan total senilai Rp566,97 miliar.

Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.

Pejabat kelurahan juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel aanslag kepada BKD Kota Depok agar ke depan SPPT PBB atas objek pajak yang dimaksud tak perlu diterbitkan lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN