BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Kondisi Ini Bisa Membuat SPT Dinyatakan Tak Lengkap oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 08:00 WIB
Catat! Kondisi Ini Bisa Membuat SPT Dinyatakan Tak Lengkap oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak ternyata bisa dinyatakan tidak lengkap oleh Ditjen Pajak (DJP) atas sejumlah kondisi. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/5/2022).

Seperti diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan sudah terlewati. Kemudian, DJP punya wewenang untuk menyatakan SPT yang dilaporkan berstatus tidak lengkap melalui penelitian.

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019, ada 8 kondisi yang membuat SPT tidak lengkap.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Keempat, Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak tapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

Selain tentang SPT yang dinyatakan tidak lengkap, ada juga bahasan terkait dengan pembatalan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar mengenai Penerimaan Otonomi Khusus 249.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Berikut ulasan berita lengkapnya.

Pembatalan Faktur Pajak oleh PKP

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP harus membatalkan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Kelengkapan Pembuatan e-Faktur oleh PKP

Faktur pajak yang dibuat PKP atas BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elekronik (e-faktur). PER-03/PJ/2022 kemudian mengatur PKP bisa membuat e-faktur sepanjang memiliki 3 hal, yakni sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

PMK Baru Penerimaan Otonomi Khusus

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 76/2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang diatur dalam beleid ini meliputi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua serta Provinsi Aceh.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Beleid ini mengatur menteri keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD. (DDTCNews)

Pemotongan Pajak Fintech

Pengaturan perpajakan teknologi finansial (financial technology/fintech) dinilai perlu guna memberikan perlakuan yang setara antara sektor keuangan konvensional dan digital.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Melalui UU HPP, pemerintah bermaksud meningkatkan penerimaan pajak dan membuat kesetaraan level berusaha melalui penunjukkan pemotong dan pemungut withholding tax.

Kemudian lewat aturan turunan, PMK 69/2022, pemerintah menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan fintech mulai 1 Mei 2022. (DDTCNews)

Pajak Atas Transaksi Kripto

Per 1 Mei 2022, pemerintah menerapkan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto. Pedagang fisik aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti wajib memungut PPN dan PPh atas setiap investor yang melakukan transaksi jual-beli. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi