PENGAWASAN PAJAK

Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 12:30 WIB
Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Laman depan dokumen perjanjian yang diteken DJP, DJPK, dan pemkab. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tertentu yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama.

Pengawasan bersama dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) yang disepakati ketika kantor wilayah (kanwil) DJP dan pemda berkoordinasi.

"DSPB adalah daftar yang memuat wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil DJP dan pemda," bunyi Pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam melakukan pengawasan bersama, pemda melalui kepala badan pendapatan daerah (bapenda) menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP.

Permintaan data disampaikan paling lambat pada 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II. Atas data yang dipertukarkan ini, kanwil DJP bersama bapenda akan melakukan pengawasan wajib pajak bersama.

Dalam pelaksanaan pertukaran data ini, para pihak wajib merahasiakan data dan menjaga keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, DJP mencatat sudah ada sekitar 6.745 wajib pajak masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda.

Wajib pajak yang paling banyak masuk DSPB adalah wajib pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Hingga semester I/2022, pengawasan bersama telah menghasilkan tambahan potensi pajak bagi pemda senilai Rp901 miliar dengan tambahan realisasi pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN