PENGAWASAN PAJAK

Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 12:30 WIB
Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Laman depan dokumen perjanjian yang diteken DJP, DJPK, dan pemkab. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tertentu yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama.

Pengawasan bersama dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) yang disepakati ketika kantor wilayah (kanwil) DJP dan pemda berkoordinasi.

"DSPB adalah daftar yang memuat wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil DJP dan pemda," bunyi Pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam melakukan pengawasan bersama, pemda melalui kepala badan pendapatan daerah (bapenda) menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP.

Permintaan data disampaikan paling lambat pada 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II. Atas data yang dipertukarkan ini, kanwil DJP bersama bapenda akan melakukan pengawasan wajib pajak bersama.

Dalam pelaksanaan pertukaran data ini, para pihak wajib merahasiakan data dan menjaga keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, DJP mencatat sudah ada sekitar 6.745 wajib pajak masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda.

Wajib pajak yang paling banyak masuk DSPB adalah wajib pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Hingga semester I/2022, pengawasan bersama telah menghasilkan tambahan potensi pajak bagi pemda senilai Rp901 miliar dengan tambahan realisasi pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra