PENGAWASAN PAJAK

Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 12:30 WIB
Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Laman depan dokumen perjanjian yang diteken DJP, DJPK, dan pemkab. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tertentu yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama.

Pengawasan bersama dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) yang disepakati ketika kantor wilayah (kanwil) DJP dan pemda berkoordinasi.

"DSPB adalah daftar yang memuat wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil DJP dan pemda," bunyi Pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam melakukan pengawasan bersama, pemda melalui kepala badan pendapatan daerah (bapenda) menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP.

Permintaan data disampaikan paling lambat pada 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II. Atas data yang dipertukarkan ini, kanwil DJP bersama bapenda akan melakukan pengawasan wajib pajak bersama.

Dalam pelaksanaan pertukaran data ini, para pihak wajib merahasiakan data dan menjaga keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk diketahui, DJP mencatat sudah ada sekitar 6.745 wajib pajak masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda.

Wajib pajak yang paling banyak masuk DSPB adalah wajib pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Hingga semester I/2022, pengawasan bersama telah menghasilkan tambahan potensi pajak bagi pemda senilai Rp901 miliar dengan tambahan realisasi pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!