KPP PRATAMA POSO

Catat! Kewajiban Pajak UMKM Terdiri dari 4M, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:07 WIB
Catat! Kewajiban Pajak UMKM Terdiri dari 4M, Apa Saja?

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM kembali diingatkan tentang poin-poin kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M.

Jika diperinci, 4M terdiri dari, pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan.

"Pelaku UMKM perlu menjalankan 4M ini. Perlu diingat juga bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, melalui batasan bruto tidak kena pajak," ujar Penyuluh KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir dalam sosialiasi kepada UMKM yang digelar oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Juni lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terkait dengan kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang, dilansir dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Pembayaran PPh final tersebut wajib dilakukan setiap bulan. Namun, ada ketentuan yang berlaku.

Omzet Tidak Kena Pajak untuk UMKM

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Bagian Penjelasan Pasal 60 ayat (5) huruf b PP 55/2022 memberikan contoh penghitungan PPh final terutang wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai berikut:

Tuan R merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Januari 2022. Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan ppH bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Penghitungan pajak penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada tahun pajak 2022 sebagai berikut:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra