PMK 164/2022

Catat! Ketentuan Fasilitas Perpajakan Impor Barang untuk Covid Diubah

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 15:05 WIB
Catat! Ketentuan Fasilitas Perpajakan Impor Barang untuk Covid Diubah

Laman muka dokumen PMK 164/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merevisi daftar barang untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan atas impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan kebijakan tersebut dalam PMK 164/2022 sebagai revisi keempat atas PMK 34/2020. Revisi dilakukan sejalan dengan pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, serta untuk mendukung industri obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri tertentu yang telah dapat diproduksi dalam negeri dan telah dapat mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sehingga PMK 92/2021 ... perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 164/2022, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PMK 164/2022 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Dalam lampiran, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat jadi, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, dan alat pelindung diri tidak berubah dari peraturan terdahulu. Namun pada kelompok obat jadi, terjadi pengurangan jenis obat yang memperoleh fasilitas dari semula 8 jenis obat dan 11 pos tarif, menjadi hanya 2 jenis obat.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, mengalami pengurangan 3 jenis barang yang memperoleh fasilitas. Barang yang dihapus dari lampiran penerima fasilitas yakni isotank, power air purifying respirator, dan baby incubator transport.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]," bunyi Pasal II ayat (2). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi