KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kendaraan bermotor yang data STNK-nya dihapuskan akan dianggap sebagai kendaraan bermotor 'bodong'.

Oleh karena itu, kendaraan yang STNK-nya mati perlu segera dilakukan registrasi sebelum kebijakan ini resmi berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang [Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ]," ujar Firman, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud antara lain registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, ataupun registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasikan, pemilik kendaraan akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bila kendaraan sudah diregistrasikan, kendaraan dapat dihapuskan dari daftar registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan atau oleh Polri. Pemilik kendaraan dapat melakukan penghapusan registrasi akibat kasus-kasus tertentu seperti bila kendaraan hilang atau rusak berat.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Polri juga berwenang untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan sudah rusak berat atau bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian berstatus 'bodong'.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data kendaraan bermotor.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujar Firman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN