KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kendaraan bermotor yang data STNK-nya dihapuskan akan dianggap sebagai kendaraan bermotor 'bodong'.

Oleh karena itu, kendaraan yang STNK-nya mati perlu segera dilakukan registrasi sebelum kebijakan ini resmi berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang [Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ]," ujar Firman, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud antara lain registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, ataupun registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasikan, pemilik kendaraan akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bila kendaraan sudah diregistrasikan, kendaraan dapat dihapuskan dari daftar registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan atau oleh Polri. Pemilik kendaraan dapat melakukan penghapusan registrasi akibat kasus-kasus tertentu seperti bila kendaraan hilang atau rusak berat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Polri juga berwenang untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan sudah rusak berat atau bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian berstatus 'bodong'.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data kendaraan bermotor.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujar Firman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan