PP 49/2022

Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:00 WIB
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/3/2024). Revitalisasi Masjid Agung Batam dengan anggaran sebesar Rp167 miliar tersebut hingga saat ini belum selesai dan molor dari waktu yang ditargetkan yaitu awal Maret 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah pun telah dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.

“JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (27/3/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi tersebut diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberian fasilitas ini sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diberikan terbatas untuk tujuan tertentu di antaranya mendorong pembangunan tempat ibadah. Namun, sebenarnya fasilitas ini bukanlah hal baru karena sudah sempat diberikan melalui PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.

Selain jasa pembangunan tempat ibadah, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pembebasan PPN diberikan sepanjang bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari 3 sumber. Ketiga sumber tersebut meliputi APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Apabila PPN yang seharusnya dibebaskan atas kedua JKP tertentu itu telanjur dipungut atau dibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib menyetorkannya ke kas negara.

Namun, PKP penjual tetap tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan/impor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksi untuk pembagunan tempat ibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja