Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/3/2024). Revitalisasi Masjid Agung Batam dengan anggaran sebesar Rp167 miliar tersebut hingga saat ini belum selesai dan molor dari waktu yang ditargetkan yaitu awal Maret 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah.
Pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah pun telah dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.
“JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (27/3/2024).
Pembebasan PPN atas jasa konstruksi tersebut diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberian fasilitas ini sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diberikan terbatas untuk tujuan tertentu di antaranya mendorong pembangunan tempat ibadah. Namun, sebenarnya fasilitas ini bukanlah hal baru karena sudah sempat diberikan melalui PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.
Selain jasa pembangunan tempat ibadah, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.
Pembebasan PPN diberikan sepanjang bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari 3 sumber. Ketiga sumber tersebut meliputi APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
Apabila PPN yang seharusnya dibebaskan atas kedua JKP tertentu itu telanjur dipungut atau dibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib menyetorkannya ke kas negara.
Namun, PKP penjual tetap tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan/impor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksi untuk pembagunan tempat ibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.