PP 49/2022

Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:00 WIB
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/3/2024). Revitalisasi Masjid Agung Batam dengan anggaran sebesar Rp167 miliar tersebut hingga saat ini belum selesai dan molor dari waktu yang ditargetkan yaitu awal Maret 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah pun telah dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.

“JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (27/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi tersebut diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 49/2022. Adapun pemberian fasilitas ini sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk Pasal 16B ayat (1a) pembebasan PPN diberikan terbatas untuk tujuan tertentu di antaranya mendorong pembangunan tempat ibadah. Namun, sebenarnya fasilitas ini bukanlah hal baru karena sudah sempat diberikan melalui PP 146/2000 s.t.d.t.d PP-38/2003, dan KMK-370/2003.

Selain jasa pembangunan tempat ibadah, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam juga bebas PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pembebasan PPN diberikan sepanjang bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari 3 sumber. Ketiga sumber tersebut meliputi APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Apabila PPN yang seharusnya dibebaskan atas kedua JKP tertentu itu telanjur dipungut atau dibayar maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib menyetorkannya ke kas negara.

Namun, PKP penjual tetap tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan/impor BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan JKP tertentu (jasa kontruksi untuk pembagunan tempat ibadah atau bangunan untuk korban bencana). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra