BANTUAN SOSIAL

Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kedua kanan) didampingi Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (kiri) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos) produktif senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan syarat utama penerima bansos tersebut adalah benar-benar memiliki UMKM. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga penyalur kredit akan memastikan bansos produktif itu bisa diterima secara tepat sasaran.

"Kami perlu tegaskan bahwa memang harus betul-betul si penerima ini memiliki usaha mikro," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020). Simak artikel ‘Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi’.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Teten mengatakan pemerintah saat ini telah mengumpulkan data sekitar 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bank wakaf mikro.

Menurut Teten, data akan melewati proses verifikasi dengan melibatkan perbankan maupun BUMN penyalur kredit mikro, seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "Kami yakin, mudah untuk meng-cleansing data seperti itu," ujarnya.

Selain memiliki UMKM, Teten menambahkan penerima bansos produktif juga harus memenuhi syarat lain. Pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD, serta memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Syarat lainnya, pelaku UMKM belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Teten beralasan pemerintah ingin bansos produktif menjadi semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau tidak sedang menerima kredit usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengungkapkan salah satu kriteria penerima bansos produktif yakni memiliki saldo dalam jumlah kecil di rekeningnya. Dia menyebut pada bank BRI saja terdapat hampir 9 juta rekening yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta atau Rp2 juta.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap melakukan verifikasi agar penerimanya tepat dan akurat. "Ini untuk usaha kecil menengah. Kita akan memilih bagaimana targeting ke mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif yang akan menjangkau sekitar 12 juta UMKM. Bansos produktif itu rencananya diluncurkan pada 17 Agustus 2020, dengan penerima tahap pertama sebanyak 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Bansos Produktif UMKM Dirilis 17 Agustus, Ini Ekspektasi Pemerintah’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 06:59 WIB

salam kepada semuanya.. saya pengrajin sendal hias rumahan dari jawa barat.semenjak adanya covid -19 saya memulai usaha ini dan mendapat respon yang baik dari masyarakat di tempat saya tinggal.tpi untuk memenuhi permintaan dari customer amat sangat sulit,karena terkendala modal.pertanyaan saya adalah APAKAH SAYA BISA mendapatkan bantuan tunai untuk usaha saya ini pak/ibu..?? Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

21 Oktober 2020 | 21:30 WIB

Saya usaha perabot rumah tangga yang di modalin oleh kur BRI dan hrs membayar kreditan setiap bulannya tp sejak adanya Corona usaha sy macet gimana sy bisa bayar kredit tiap bulannya klw usaha sy macet jadi bolehkah sy juga mendaftar untuk mendapat bansos karna sy juga kena dampaknya dan bukan mereka saja..,.

20 Oktober 2020 | 22:27 WIB

apakah yh usahanya bertani bisa mendaftarkan ke UMKM,,soalnya bertani juga sama membutuhkan modal???

17 Oktober 2020 | 03:24 WIB

saya dapat umkm tp di pihak rt, rw, bpd desa, minta 400rb per org yg dapat umkm, dan saya mendapat ancaman jika tidak memberi, klo suatu hari butuh ke desa, saya tidak akan di perhatikan, saya dari provinsi jawa barat, kabupaten garut, desa tarogong tengah rw 3, tolong apakah bnr di pihak koperasi? Atau permainan desa aja

01 Oktober 2020 | 07:50 WIB

Saya punya warung sembako,yg usaha nya di modalin sama dana kur BRI,otomatis saya masih ada cicilan bank..klo syarat nya dpt bansos umkm gak boleh ada tunggakan di BANK gimana nasib saya,,semabko bansos gak dapat krna di kampung saya jg gak ada,dana pekerja jg gak dpt karna saya bukan karyawan,,saya harus minta bansos sama siapa,,dampak sama saya jg merasakan sulit nya masa sekarang,,

04 September 2020 | 18:14 WIB

apakah usaha menjahit dan memayet bisa mengajukan dana UMKM nya pak? karna usaha menjahit juga kena dampak covid. jadi perlu dana buat usaha sampingan.

28 Agustus 2020 | 23:30 WIB

bansos tunai atas nama Naemi simanjuntak (medan) tahap 1 sudah di terima melalui rek BRI 27/04/20. tahap 2 dan 3. tidak saya dapati. (tidak masuk ke rekening) surat pemberitahuan bansos tahap 4 dan 5 sudah datang. mohon bantuannya bapak/ibu Mensos RI

23 Agustus 2020 | 20:54 WIB

Selamat malam saya usaha mebel apakah saya bisa dpt bantuan UMKM Nama sy AMIRUDDIN Dri:KONANG -GALIS-PAMEKASAN-MADURA

19 Agustus 2020 | 06:50 WIB

sy pengrajin bunga ranting.. mohon bantuan syarat" pengajuannya

19 Agustus 2020 | 06:49 WIB

mohon gmn syarat" cara pengajuan nya..

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko