PERDAGANGAN BERJANGKA

Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 10:45 WIB
Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto makin banyak diminati masyarakat. Dengan nilai yang dinamis, aset kripto dinilai layak untuk dijadikan sebagai aset investasi. Sayangnya, saat ini bermunculan penawaran investasi aset kripto oleh entitas-entitas tidak berizin.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada beberapa modus yang paling kerap dijalankan oleh entitas ilegal tersebut. Pertama, berkedok trading dengan skema member get member.

"Jika anggota ingin dapat untung lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai imbalan atas digaetnya member baru, Didid mengungkapkan, member lama tersebut akan mendapat bonus generasi. Selain itu, anggota yang berhasil mendapat anggota baru juga akan memperoleh komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini pun berlangsung untuk beberapa generasi.

"Anggota entitas ilegal itu gencar promosi trading aset kripto lewat media sosial," ujar Didid.

Selain trading, modus kedua yang muncul adalah praktik jual beli seperti biasa. Jual beli dilakukan antara anggota entitas layaknya menawarkan produk investasi pada umumnya. Namun, penawaran jual beli ini dibarengi dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto dengan nilai fantastis di masa depan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kemudian, ketiga, penawaran investasi penambangan aset kripto alias mining. Skemanya masih tetap memakai member get member, tetapi dengan tambahan janji keuntungan yang bersifat tetap sesuai paket investasi yang dipilih.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyampaikan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan sedemikian rupa yang dikemas dengan kedok agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

"Masyarakat awan tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara itu," kata Aldison.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menentukan pilihannya dalam berinvestasi aset kripto. Masyarakat yang ingin bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) perlu mengecek mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Ada beberapa poin yang perlu dipastikan masyarakat tentang entitas investasi yang akan diikuti. Pertama, legalitas perusahaan yang bisa dicek di ceklegalitas.bappebti.go.id. Kedua, potensi keuntungan. Masyarakat tidak boleh gampang tergiur dengan iming-iming untung besar yang diperoleh dalam waktu singkat.

"Ingat, pergerakan PBK dan PFAK itu sangat volatile. Artinya, dalam waktu singkat bisa untung besar, tetapi potensi kerugiannya juga sangat besar. High risk, high return," kata Aldison. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan