PERDAGANGAN BERJANGKA

Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 10:45 WIB
Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto makin banyak diminati masyarakat. Dengan nilai yang dinamis, aset kripto dinilai layak untuk dijadikan sebagai aset investasi. Sayangnya, saat ini bermunculan penawaran investasi aset kripto oleh entitas-entitas tidak berizin.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada beberapa modus yang paling kerap dijalankan oleh entitas ilegal tersebut. Pertama, berkedok trading dengan skema member get member.

"Jika anggota ingin dapat untung lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai imbalan atas digaetnya member baru, Didid mengungkapkan, member lama tersebut akan mendapat bonus generasi. Selain itu, anggota yang berhasil mendapat anggota baru juga akan memperoleh komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini pun berlangsung untuk beberapa generasi.

"Anggota entitas ilegal itu gencar promosi trading aset kripto lewat media sosial," ujar Didid.

Selain trading, modus kedua yang muncul adalah praktik jual beli seperti biasa. Jual beli dilakukan antara anggota entitas layaknya menawarkan produk investasi pada umumnya. Namun, penawaran jual beli ini dibarengi dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto dengan nilai fantastis di masa depan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, ketiga, penawaran investasi penambangan aset kripto alias mining. Skemanya masih tetap memakai member get member, tetapi dengan tambahan janji keuntungan yang bersifat tetap sesuai paket investasi yang dipilih.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyampaikan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan sedemikian rupa yang dikemas dengan kedok agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

"Masyarakat awan tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara itu," kata Aldison.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menentukan pilihannya dalam berinvestasi aset kripto. Masyarakat yang ingin bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) perlu mengecek mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Ada beberapa poin yang perlu dipastikan masyarakat tentang entitas investasi yang akan diikuti. Pertama, legalitas perusahaan yang bisa dicek di ceklegalitas.bappebti.go.id. Kedua, potensi keuntungan. Masyarakat tidak boleh gampang tergiur dengan iming-iming untung besar yang diperoleh dalam waktu singkat.

"Ingat, pergerakan PBK dan PFAK itu sangat volatile. Artinya, dalam waktu singkat bisa untung besar, tetapi potensi kerugiannya juga sangat besar. High risk, high return," kata Aldison. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?