LAYANAN PUBLIK

Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada tiga instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia. Ketiganya adalah kantor bea cukai, kantor imigrasi, dan balai kekarantinaan kesehatan.

Tidak jarang, publik salah menilai tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Meski sama-sama bertugas di bandara atau pelabuhan, petugas-petugas dari bea cukai, imigrasi, atau karantina kesehatan, memberikan layanan yang berbeda. Apa beda ketiganya?

"Jangan sampai tertukar ya. Simak layanan-layanan yang diberikan oleh masing-masing instansi," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kantor bea cukai memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terkait dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Petugas bea cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai atau BKC yang keluar masuk Indonesia.

Contoh layanannya, mengawasi dan melayani kegiatan impor, ekspor, serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Bea cukai juga memberikan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Kantor imigrasi memberikan pelayanan di bidang kemimigrasian. Kantor imigrasi juga menjalankan penegakan hukum dan keamanan yang berhubungan dengan aktivitas keimigrasian. Petugas imigrasi bersiaga di setiap pintu-pintu masuk keluar masuk Indonesia untuk mengecek mobilitas manusia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Layanan keimigrasian yang diberikan, antara lain adalah layanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Balai kekarantinaan kesehatan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan. Tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan dan penangkalan (cegah tangkal) penyakit yang berpotensi masuk melalui pintu-pintu keluar masuk Indonesia.

Layanan yang diberikan salah satunya adalah pemberian vaksinasi internasional bagi warga negara Indonesia, seperti vaksin meningitis dan vaksin yellow fever.

Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan vaksinasi internasional, antara lain penerima vaksin minimal berusia 2 tahun, memiliki paspor yang berlaku dan KTP, serta mengisi data pada website sinkarkes.kemkes.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini