LAYANAN PUBLIK

Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada tiga instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia. Ketiganya adalah kantor bea cukai, kantor imigrasi, dan balai kekarantinaan kesehatan.

Tidak jarang, publik salah menilai tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Meski sama-sama bertugas di bandara atau pelabuhan, petugas-petugas dari bea cukai, imigrasi, atau karantina kesehatan, memberikan layanan yang berbeda. Apa beda ketiganya?

"Jangan sampai tertukar ya. Simak layanan-layanan yang diberikan oleh masing-masing instansi," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kantor bea cukai memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terkait dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Petugas bea cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai atau BKC yang keluar masuk Indonesia.

Contoh layanannya, mengawasi dan melayani kegiatan impor, ekspor, serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Bea cukai juga memberikan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Kantor imigrasi memberikan pelayanan di bidang kemimigrasian. Kantor imigrasi juga menjalankan penegakan hukum dan keamanan yang berhubungan dengan aktivitas keimigrasian. Petugas imigrasi bersiaga di setiap pintu-pintu masuk keluar masuk Indonesia untuk mengecek mobilitas manusia.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Layanan keimigrasian yang diberikan, antara lain adalah layanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Balai kekarantinaan kesehatan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan. Tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan dan penangkalan (cegah tangkal) penyakit yang berpotensi masuk melalui pintu-pintu keluar masuk Indonesia.

Layanan yang diberikan salah satunya adalah pemberian vaksinasi internasional bagi warga negara Indonesia, seperti vaksin meningitis dan vaksin yellow fever.

Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan vaksinasi internasional, antara lain penerima vaksin minimal berusia 2 tahun, memiliki paspor yang berlaku dan KTP, serta mengisi data pada website sinkarkes.kemkes.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja