LAYANAN PUBLIK

Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada tiga instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia. Ketiganya adalah kantor bea cukai, kantor imigrasi, dan balai kekarantinaan kesehatan.

Tidak jarang, publik salah menilai tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Meski sama-sama bertugas di bandara atau pelabuhan, petugas-petugas dari bea cukai, imigrasi, atau karantina kesehatan, memberikan layanan yang berbeda. Apa beda ketiganya?

"Jangan sampai tertukar ya. Simak layanan-layanan yang diberikan oleh masing-masing instansi," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kantor bea cukai memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terkait dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Petugas bea cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai atau BKC yang keluar masuk Indonesia.

Contoh layanannya, mengawasi dan melayani kegiatan impor, ekspor, serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Bea cukai juga memberikan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Kantor imigrasi memberikan pelayanan di bidang kemimigrasian. Kantor imigrasi juga menjalankan penegakan hukum dan keamanan yang berhubungan dengan aktivitas keimigrasian. Petugas imigrasi bersiaga di setiap pintu-pintu masuk keluar masuk Indonesia untuk mengecek mobilitas manusia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Layanan keimigrasian yang diberikan, antara lain adalah layanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Balai kekarantinaan kesehatan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan. Tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan dan penangkalan (cegah tangkal) penyakit yang berpotensi masuk melalui pintu-pintu keluar masuk Indonesia.

Layanan yang diberikan salah satunya adalah pemberian vaksinasi internasional bagi warga negara Indonesia, seperti vaksin meningitis dan vaksin yellow fever.

Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan vaksinasi internasional, antara lain penerima vaksin minimal berusia 2 tahun, memiliki paspor yang berlaku dan KTP, serta mengisi data pada website sinkarkes.kemkes.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?