ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Ini Beda Dokumen Pengukuhan PKP untuk OP & Perseroan Perorangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 16:30 WIB
Catat! Ini Beda Dokumen Pengukuhan PKP untuk OP & Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak bahwa terdapat perbedaan dokumen yang perlu dilampirkan oleh pengusaha orang pribadi dan perseroan perorangan saat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan ketentuan soal perseroan perorangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. Dokumen tersebut menyebutkan perseroan perorangan, meskipun hanya didirikan oleh 1 orang, merupakan subjek pajak badan dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

“Pastikan juga bahwa pengusaha orang pribadi ini adalah orang pribadi yang melakukan usaha, bukan perseroan perorangan. Sesuai SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan dipersamakan dengan badan,” jelas DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, perseroan perorangan sebagai pengusaha kecil tidak wajib tetapi dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP. Perlu dicatat juga, PMK 197/2013 mengatur bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun pajak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jika memilih melaporkan usahanya sebagai PKP, dokumen yang perlu dilampirkan perseroan perorangan dipersamakan dengan pengusaha badan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain, pertama, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kedua, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal pengurus adalah warga negara asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha orang pribadi untuk permohonan pengukuhan sebagai PKP menyesuaikan dengan status kewarganegaraan pengusaha tersebut. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) jika pengusaha orang pribadi merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, perlu disiapkan juga fotokopi paspor, atau fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pengusaha orang pribadi merupakan WNA.

DJP menambahkan apabila pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, menggunakan kantor virtual sebagai tempat usaha atau tempat kedudukan maka terdapat tambahan 2 dokumen lainnya yang perlu dilampirkan.

“Apabila menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, juga perlu melampirkan dokumen tambahan,” tambah DJP.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pertama, perlu juga melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.

Kedua, perlu juga melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN