ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:07 WIB
Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 di e-Bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

"Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; Bagian III, Identitas Pemotong Pajak," tulis DJP dalam petunjuk pengisian, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Pada bagian I, identitas penerima penghasilan yang diperboleh adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). "Jika tidak memiliki, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan perekaman data dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petunjuk pengisian.

Bila identitas yang digunakan adalah NPWP, sistem akan melakukan pencarian secara otomatis atas informasi yang terkait dengan NPWP tersebut.

Dalam hal identitas yang digunakan adalah NIK, sistem akan melakukan pencarian ke sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pada bagian II, pemotong pajak perlu memerinci kode objek pajak, tahun pajak dan masa pajak, dan fasilitas PPh Pasal 21 yang dimanfaatkan (bila ada).

"Isikan nilai nominal penghasilan bruto pada kotak yang tersedia, sistem akan menghitung secara otomatis nilai Pajak Penghasilan yang dipotong," bunyi petunjuk pengisian.

Pada bagian III, tersedia fitur untuk mencantumkan pihak yang menandatangani bukti potong. Untuk melakukan penandatanganan, data penandatangan perlu direkam terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai