ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:07 WIB
Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 di e-Bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

"Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; Bagian III, Identitas Pemotong Pajak," tulis DJP dalam petunjuk pengisian, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada bagian I, identitas penerima penghasilan yang diperboleh adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). "Jika tidak memiliki, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan perekaman data dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petunjuk pengisian.

Bila identitas yang digunakan adalah NPWP, sistem akan melakukan pencarian secara otomatis atas informasi yang terkait dengan NPWP tersebut.

Dalam hal identitas yang digunakan adalah NIK, sistem akan melakukan pencarian ke sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pada bagian II, pemotong pajak perlu memerinci kode objek pajak, tahun pajak dan masa pajak, dan fasilitas PPh Pasal 21 yang dimanfaatkan (bila ada).

"Isikan nilai nominal penghasilan bruto pada kotak yang tersedia, sistem akan menghitung secara otomatis nilai Pajak Penghasilan yang dipotong," bunyi petunjuk pengisian.

Pada bagian III, tersedia fitur untuk mencantumkan pihak yang menandatangani bukti potong. Untuk melakukan penandatanganan, data penandatangan perlu direkam terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN