DKI JAKARTA

Catat, DKI Jakarta akan Gelar Sensus Pajak Daerah Februari 2020

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:05 WIB
Catat, DKI Jakarta akan Gelar Sensus Pajak Daerah Februari 2020

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menggelar sensus pajak daerah, bulan depan. Program sensus kitu bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini semua objek pajak yang ada di Jakarta.

"Kami ingin melakukan upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah," kata Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Bapeda DKI mengadakan sensus pajak secara swakelola selama enam bulan dengan melibatkan perguruan tinggi. Nanti, survei akan dilakukan oleh 1.250 orang mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Bapenda juga akan bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dalam sensus pajak itu. ADB akan membantu Bapenda dalam membangun sistem yang sesuai dengan kebutuhan sensus.

Dilansir dari Beritajakarta.id, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan hasil survei itu akan menunjukkan kondisi terkini objek pajak tanah di lima wilayah kota Jakarta.

Misalnya pada sebidang tanah, petugas sensus akan mendata peruntukannya berupa rumah tinggal pribadi atau usaha, serta apakah di lokasi tersebut dipasang objek pajak lain seperti reklame.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Alhasil, hasil sensus tersebut juga bisa mengetahui potensi penerimaan baru untuk tahun 2021. Adapun, DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2020 mencapai Rp57,5 triliun.

DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, di antaranya dengan penerapan sistem online, pemutakhiran data objek pajak, serta penegakan hukum dengan melibatkan kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko