DKI JAKARTA

Catat, DKI Jakarta akan Gelar Sensus Pajak Daerah Februari 2020

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:05 WIB
Catat, DKI Jakarta akan Gelar Sensus Pajak Daerah Februari 2020

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menggelar sensus pajak daerah, bulan depan. Program sensus kitu bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini semua objek pajak yang ada di Jakarta.

"Kami ingin melakukan upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah," kata Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Bapeda DKI mengadakan sensus pajak secara swakelola selama enam bulan dengan melibatkan perguruan tinggi. Nanti, survei akan dilakukan oleh 1.250 orang mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bapenda juga akan bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dalam sensus pajak itu. ADB akan membantu Bapenda dalam membangun sistem yang sesuai dengan kebutuhan sensus.

Dilansir dari Beritajakarta.id, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan hasil survei itu akan menunjukkan kondisi terkini objek pajak tanah di lima wilayah kota Jakarta.

Misalnya pada sebidang tanah, petugas sensus akan mendata peruntukannya berupa rumah tinggal pribadi atau usaha, serta apakah di lokasi tersebut dipasang objek pajak lain seperti reklame.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Alhasil, hasil sensus tersebut juga bisa mengetahui potensi penerimaan baru untuk tahun 2021. Adapun, DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2020 mencapai Rp57,5 triliun.

DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, di antaranya dengan penerapan sistem online, pemutakhiran data objek pajak, serta penegakan hukum dengan melibatkan kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?