PMK 58/2023

Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 13:00 WIB
Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah berupaya memperluas penerapan automatic blocking system untuk meningkatkan penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan automatic blocking system akan diterapkan pula untuk menyelesaikan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, lanjutnya, penagihan pajak bakal lebih optimal.

"Kami menjajaki dengan DJP untuk memblokir piutang pajak karena ini joint team maka kami terus expand terhadap sektor dan juga jenis yang bisa di-automatic blocking system-kan," katanya, dikutip pada 30/9/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rahayu mengatakan automatic blocking system dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. Automatic blocking system tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).

Sejauh ini, automatic blocking system telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan sistem tersebut tergolong efektif menagih piutang PNBP sehingga bakal terus diperluas pada K/L pengelola PNBP lainnya.

PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 juga telah membuka ruang bagi Kemenkeu menggunakan automatic blocking system untuk menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu karena pada gilirannya nanti yang masuk dalam daftar adalah sebagaimana yang diusulkan K/L," ujarnya.

Tidak hanya DJP, Rahayu menambahkan automatic blocking system dalam waktu dekat juga bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian ATR, serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Selain itu, automatic blocking system juga tengah dilakukan uji coba pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra