PMK 58/2023

Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 13:00 WIB
Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah berupaya memperluas penerapan automatic blocking system untuk meningkatkan penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan automatic blocking system akan diterapkan pula untuk menyelesaikan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, lanjutnya, penagihan pajak bakal lebih optimal.

"Kami menjajaki dengan DJP untuk memblokir piutang pajak karena ini joint team maka kami terus expand terhadap sektor dan juga jenis yang bisa di-automatic blocking system-kan," katanya, dikutip pada 30/9/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rahayu mengatakan automatic blocking system dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. Automatic blocking system tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).

Sejauh ini, automatic blocking system telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan sistem tersebut tergolong efektif menagih piutang PNBP sehingga bakal terus diperluas pada K/L pengelola PNBP lainnya.

PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 juga telah membuka ruang bagi Kemenkeu menggunakan automatic blocking system untuk menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

"Perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu karena pada gilirannya nanti yang masuk dalam daftar adalah sebagaimana yang diusulkan K/L," ujarnya.

Tidak hanya DJP, Rahayu menambahkan automatic blocking system dalam waktu dekat juga bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian ATR, serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Selain itu, automatic blocking system juga tengah dilakukan uji coba pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN