ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:30 WIB
Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa fitur layanan e-Pbk belum bisa mengakomodir pemindahbukuan ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) lain.

Saat ini, e-Pbk baru mengakomodasi pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

"Saat ini fitur pemindahbukuan melalui e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Belum bisa ke NPWP lain. Silakan mengajukan Pbk manual ke KPP untuk kondisi tersebut," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Untuk melakukan pemindahbukuan secara manual, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan secara langsung atau melalui pos ke KPP pembayaran diadministrasikan.

Apabila permohonan pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Selain pemindahbukuan ke NPWP lain, e-Pbk juga belum bisa mengakomodir pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Seperti diketahui, layanan e-Pbk mulai diimplentasikan secara nasional per awal Desember 2022 lalu. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi e-Pbk juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan