PAJAK DIGITAL

Catat! Anda Bisa Kirim Masukan Soal Pajak Digital Sampai 6 Maret 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 14:47 WIB
Catat! Anda Bisa Kirim Masukan Soal Pajak Digital Sampai 6 Maret 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperpanjang periode permintaan masukan publik terkait solusi untuk menjawab tantangan pajak dalam ekonomi digital.

Mengutip informasi dari laman resmi OECD, publik masih bisa memberikan komentar atau masukan hingga 6 Maret 2019. Awalnya, tenggat pengiriman komentar diputuskan pada 1 Maret 2019. Langkah ini diambil OECD agar semua pihak bisa turut serta memberikan masukan.

“Untuk memastikan semua pemangku kepentingan yang diberi kesempatan penuh dapat memberikan umpan balik pada dokumen konsultasi publik,” tulis OECD, seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kendati memperpanjang periode permintaan masukan dari publik, OECD tetap menjadwalkan rapat konsultasi pada 13-14 Maret 2019. Adapun tenggat waktu untuk pendaftaran keikutsertaan dalam konsultasi publik juga tidak bergeser, tetap pada 1 Maret 2019.

Seperti diketahui, OECD meminta komentar publik tentang isu-isu utama yang telah diidentifikasi dalam dokumen konsultasi publik. Dokumen mencakup beberapa kemungkinan solusi terhadap tantangan pajak uang timbul dari ekonomi digital. (Download dokumen konsultasi publik itu di sini)

Dokumen konsultasi publik ini sudah diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Policy Note yang dihasilkan oleh Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) pada 29 Januari 2019. Anggota Inclusive Framework akan memerika proposal dengan melibatkan dua pilar. (Download Policy Note di sini)

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Seluruh pihak yang tertarik bisa mengirim komentar. Komentar harus dikirim paling lambat pada Jumat, 1 Maret 2019 ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusinya kepada pejabat pemerintah.

Semua komentar yang diajukan harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration. Semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Pembicara dan peserta lain pada konsultasi publik mendatang akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra