KOTA DEPOK

Catat, Ada Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 40% Tahun ini

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 09:12 WIB
Catat, Ada Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 40% Tahun ini

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok, Jawa Barat, memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 40% untuk para wajib pajak tertentu pada tahun ini.

Potongan PBB itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 1/2020 merevisi ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Wali Kota Depok No. 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan kriteria wajib pajak yang bisa mendapat diskon PBB di antaranya lahan wajib pajak terkena zona hijau.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kemudian, potongan PPB tersebut juga diberikan kepada wajib pajak yang dikategorikan sebagai warga tidak mampu, dan wajib pajak yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.

"Potongan 40% berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti, seperti keaslian status lahan,” kata Reza, dikutip Kamis (6/2/2020).

Lahan wajib pajak yang terkena zona hijau, kata Reza, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait. Sementara wajib pajak tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial Kota Depok.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, wajib pajak yang memiliki area pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan. Nanti, petugas Badan Keuangan Daerah akan memeriksa kelaikan wajib pajak mendapat diskon.

Meski ada potensi menurunkan penerimaan pajak, Reza mengaku tidak khawatir. Pasalnya, pemberian diskon pajak memang didorong untuk membuat masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak,

“Mudah-mudahan dengan adanya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” tuturnya dilansir dari Monitor.co.id.

Tahun ini, Pemkot Depok menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp324,3 miliar. Angka itu naik 10% dari target tahun lalu sebesar Rp 291,1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP