Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok, Jawa Barat, memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 40% untuk para wajib pajak tertentu pada tahun ini.
Potongan PBB itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 1/2020 merevisi ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Wali Kota Depok No. 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan kriteria wajib pajak yang bisa mendapat diskon PBB di antaranya lahan wajib pajak terkena zona hijau.
Kemudian, potongan PPB tersebut juga diberikan kepada wajib pajak yang dikategorikan sebagai warga tidak mampu, dan wajib pajak yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.
"Potongan 40% berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti, seperti keaslian status lahan,” kata Reza, dikutip Kamis (6/2/2020).
Lahan wajib pajak yang terkena zona hijau, kata Reza, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait. Sementara wajib pajak tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial Kota Depok.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki area pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan. Nanti, petugas Badan Keuangan Daerah akan memeriksa kelaikan wajib pajak mendapat diskon.
Meski ada potensi menurunkan penerimaan pajak, Reza mengaku tidak khawatir. Pasalnya, pemberian diskon pajak memang didorong untuk membuat masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak,
“Mudah-mudahan dengan adanya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” tuturnya dilansir dari Monitor.co.id.
Tahun ini, Pemkot Depok menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp324,3 miliar. Angka itu naik 10% dari target tahun lalu sebesar Rp 291,1 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.