KEBIJAKAN PAJAK

Catat! 1 NIK atau NPWP Cuma Boleh Beli 1 Rumah dengan Insentif PPN DTP

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 13:45 WIB
Catat! 1 NIK atau NPWP Cuma Boleh Beli 1 Rumah dengan Insentif PPN DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.

Sri Mulyani mengatakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. Nantinya, informasi mengenai NIK atau NPWP tersebut juga bakal tercantum dalam faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP).

"Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP," katanya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan PMK mengenai insentif PPN rumah DTP tersebut. Melalui beleid ini, akan diatur sejumlah persyaratan agar PPN atas penyerahan rumah dapat ditanggung pemerintah, termasuk 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.

Ketentuan tersebut juga telah diberlakukan sejak pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP pada 2021.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

"Ini [insentif PPN rumah DTP] untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita juga melihat dari demand dan supply bisa akan mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini