KEBIJAKAN PAJAK

Catat! 1 NIK atau NPWP Cuma Boleh Beli 1 Rumah dengan Insentif PPN DTP

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 13:45 WIB
Catat! 1 NIK atau NPWP Cuma Boleh Beli 1 Rumah dengan Insentif PPN DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.

Sri Mulyani mengatakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. Nantinya, informasi mengenai NIK atau NPWP tersebut juga bakal tercantum dalam faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP).

"Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP," katanya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan PMK mengenai insentif PPN rumah DTP tersebut. Melalui beleid ini, akan diatur sejumlah persyaratan agar PPN atas penyerahan rumah dapat ditanggung pemerintah, termasuk 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.

Ketentuan tersebut juga telah diberlakukan sejak pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP pada 2021.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

"Ini [insentif PPN rumah DTP] untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita juga melihat dari demand dan supply bisa akan mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra