VIETNAM

Cari Tambahan Penerimaan Negara, Ekspor Emas Bakal Kena Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:30 WIB
Cari Tambahan Penerimaan Negara, Ekspor Emas Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli emas perhiasan di pusat pertokoan emas di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/5/2021). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp)

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam berencana mengenakan pajak ekspor atas produk emas dengan kemurnian kurang dari 95%.

Kemenkeu menyebutkan ekspor produk dengan kemurnian kurang dari 95% akan dikenakan pajak 2% dari saat ini sebesar 0%. Dengan kebijakan tersebut, Kemenkeu akan merevisi Keputusan 122/2016/ND-CP.

"Perusahaan tidak diperbolehkan mengekspor emas mentah melainkan hanya emas murni dan perhiasan emas di bawah Izin Pendaftaran Usaha," kata Kemenkeu dalam sebuah pernyataan, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kemenkeu menjelaskan pemerintah telah mengatur soal tarif ekspor, tarif impor preferensial, daftar barang dan bea masuk flat-rate, tarif campuran, serta tarif impor di luar kuota.

Khusus untuk emas, pemerintah selama ini sudah menetapkan dua tarif ekspor yaitu 2% dan 0%. Tarif tersebut berlaku untuk emas, perhiasan emas, dan barang lain dari emas dengan kemurnian minimal 8 karat.

Namun, pemerintah ternyata menemukan fenomena ekspor emas yang kemurniannya kurang dari 95% tetapi memakai kode pabean dengan tarif pajak 0%. Proses ekspor tetap berjalan karena otoritas pabean tidak memiliki cukup dasar untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Kemenkeu, revisi Keputusan 122/2016/ND-CP nantinya akan mengenakan pajak 2% pada produk-produk emas tersebut. Kebijakan itu diharapkan dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi pemerintah seiring dengan kenaikan ekspor emas dari Vietnam.

Ekspor emas sepanjang semester I/2021 mencapai US$380 juta. Tahun lalu, ekspor emas mencapai US$2,6 miliar, naik 30% dari tahun sebelumnya senilai US$2 miliar. Dari angka tersebut, kontribusi ekspor emas dengan kemurnian kurang dari 95% mencapai sekitar US$2,1 miliar.

"Tahun lalu terdapat 469 perusahaan yang mengekspor dan mengimpor produk emas termasuk mutiara, batu mulia, perhiasan dari bahan lain, dan koin logam," kata Kemenkeu seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN