KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:00 WIB
Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mencari kebijakan yang dapat menciptakan keseimbangan harga demi menjaga kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

"Kalau policy seperti itu selalu mencari keseimbangan dan menjaga harga sawit di level petani karena perlu agar mereka tetap terjaga," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kesejahteraan petani kelapa sawit menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah. Pada saat bersamaan, pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng juga turut menjadi fokus pemerintah.

Menurutnya, pasokan CPO di dalam negeri harus dijaga agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Dengan perubahan tarif pungutan ekspor CPO yang tepat, lanjutnya, kesejahteraan petani dan pasokan minyak goreng akan dapat dicapai.

"Itu titik pajak ekspor atau pungutan ekspor yang tepat nanti kami akan rumuskan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menyatakan pemerintah akan menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor CPO dari saat ini US$375 per ton menjadi US$200 per ton. Adapun tarif pungutan ekspor CPO saat ini diatur dalam PMK 23/2022.

Saat ini, tarif U$375 tersebut berlaku jika harga CPO di atas level US$1.500 per ton. Selain CPO, batas atas pungutan senilai US$375 juga berlaku untuk crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Di sisi lain, pungutan bea keluar ekspor CPO justru akan dinaikkan menjadi maksimum US$288 per ton dari yang berlaku saat ini US$200 per ton. Kebijakan tentang tarif bea keluar CPO saat ini diatur dalam PMK 39/2022.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan perubahan tarif pungutan dan bea keluar tersebut, pemerintah memastikan biaya-biaya yang harus dibayar eksportir CPO secara keseluruhan bakal lebih rendah ketimbang saat ini.

"Yang disampaikan Pak Mendag untuk masuk dalam pertimbangan. PMK-nya nanti [diterbitkan]," jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja