KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:00 WIB
Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mencari kebijakan yang dapat menciptakan keseimbangan harga demi menjaga kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

"Kalau policy seperti itu selalu mencari keseimbangan dan menjaga harga sawit di level petani karena perlu agar mereka tetap terjaga," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan kesejahteraan petani kelapa sawit menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah. Pada saat bersamaan, pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng juga turut menjadi fokus pemerintah.

Menurutnya, pasokan CPO di dalam negeri harus dijaga agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Dengan perubahan tarif pungutan ekspor CPO yang tepat, lanjutnya, kesejahteraan petani dan pasokan minyak goreng akan dapat dicapai.

"Itu titik pajak ekspor atau pungutan ekspor yang tepat nanti kami akan rumuskan," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menyatakan pemerintah akan menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor CPO dari saat ini US$375 per ton menjadi US$200 per ton. Adapun tarif pungutan ekspor CPO saat ini diatur dalam PMK 23/2022.

Saat ini, tarif U$375 tersebut berlaku jika harga CPO di atas level US$1.500 per ton. Selain CPO, batas atas pungutan senilai US$375 juga berlaku untuk crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Di sisi lain, pungutan bea keluar ekspor CPO justru akan dinaikkan menjadi maksimum US$288 per ton dari yang berlaku saat ini US$200 per ton. Kebijakan tentang tarif bea keluar CPO saat ini diatur dalam PMK 39/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan perubahan tarif pungutan dan bea keluar tersebut, pemerintah memastikan biaya-biaya yang harus dibayar eksportir CPO secara keseluruhan bakal lebih rendah ketimbang saat ini.

"Yang disampaikan Pak Mendag untuk masuk dalam pertimbangan. PMK-nya nanti [diterbitkan]," jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan