APLIKASI e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Dalam perjalanannya, aplikasi tersebut berkembang dan memiliki banyak jenis tergantung pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan.
Ada lagi, e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, dan lain-lain. Pada intinya variasi aplikasi itu membuat cakupan laporan yang dapat disusun menggunakan aplikasi e-SPT lebih luas.
Salah satu e-SPT lainnya yang perlu juga Anda ketahui adalah e-SPT PPN 1107 PUT atau e-SPT bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tersebut.
Mula-mula silakan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, silakan pilih menu Unduh, lalu klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, silakan pilih eSPT PPN 1107 PUT versi 3.0 untuk mulai mengunduh. Nanti, Anda akan mendapatkan file e-SPT dengan format winrar.
Untuk memulai untuk menginstal, silakan extract terlebih dahulu file e-SPT tersebut. Jika sudah, buka file e-SPT itu lalu pilih Setup. Nanti, Anda akan dibawa ke proses instalasinya. Jalankan proses instalasi seperti saat menginstal program biasanya.
Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi instalasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0 berhasil. Setelah itu, silakan klik file e-SPT PPN 1107 PUT pada folder komputer tempat Anda menyimpan program e-SPT tersebut.
Patut diperhatikan, saat meng-clik file e-SPT PPN 1107 PUT jangan melakukan double click. Hal ini dikarenakan program e-SPT tersebut justru akan eror atau tidak bisa dibuka jika Anda melakukan double click.
Silakan klik file e-SPT dengan menekan tombol kanan tetikus Anda. Setelah itu, pilih menu Run as administrator. Hasilnya, Anda sudah bisa mengakses program e-SPT tersebut. Langkah selanjutnya, menyetel e-SPT Anda.
Langkah pertama, Anda akan diarahkan untuk memilih data source name (DSN). Silakan pilih menu DB1107PUT, lalu klik OK. Silakan melakukan Login. Silakan isi username dengan mengetik ‘Administrator’. Lalu, isi password dengan mengetik ‘123’.
Setelah itu, isikan nomor Nomor Pokokk Wajib Pajak (NPWP), lalu klik OK. Nanti, Anda akan dibawa ke menu informasi profil wajib pajak. Silakan isi kolom yang ada secara benar seperti nama wajib pajak, alamat, tanggal pengukuhan dan lain sebagainya.
Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Data Berhasil Disimpan. Dengan ini maka Anda sudah berhasil mengunduh dan menginstal e-SPT dan sudah bisa dilakukan pembuatan e-SPT PPN 1107 Pemungut. Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.