PMK 35/2023

Cara Penyerahan SKA-DAB Perjanjian Internasional Diubah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:00 WIB
Cara Penyerahan SKA-DAB Perjanjian Internasional Diubah, Ini Alasannya

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 yang mengatur mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 28 April 2023.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan penyerahan SKA dan/atau DAB yang dulunya dilakukan secara manual, melalui PMK 45/2020 diatur pelaksanaannya secara elektronik selama pandemi Covid-19. Kini, pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 untuk mengakomodasi pergeseran mekanisme penyampaian SKA dan/atau DAB tersebut.

"Saat ini dengan telah berjalannya mekanisme penyerahan SKA atau DAB sesuai PMK 45/2020, terdapat dorongan untuk menetapkan mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB yang lebih fleksibel, dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak hanya berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19," kata Anita dalam Sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Anita mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB. Dengan mobilitas yang terbatas, proses penerbitan dan pengiriman SKA dan/atau DAB oleh negara mitra dagang FTA menjadi terhambat sehingga berdampak pada proses penyerahan SKA dan/atau DAB.

Melalui PMK 45/2020, pemerintah kemudian merelaksasi tata cara penyerahan SKA atau invoice declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi Covid-19. Pada PMK FTA yang lama, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

Sedangkan berdasarkan PMK 45/2020, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Mempertimbangkan kondisi tadi, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan pemanfaatan SKA atau DAB, kami memandang perlu untuk tetapkan PMK [35/2023]," ujarnya.

Anita menambahkan PMK 35/2023 juga menyederhanakan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB. Pasalnya, pengaturan terhadap tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebelumnya diatur melalui 17 PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atau biasa sebut PMK free trade agreement (FTA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan