PMK 22/2020

Cara Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha Sesuai PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:04 WIB
Cara Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha Sesuai PMK 22/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).

Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha – yang digunakan untuk pengujian material atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) – diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar.

“Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha … diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut. Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Harga transfer (transfer pricing), seperti yang diamanatkan dalam pasal 8 ayat (4), disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Sementara itu, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.

Rentang kewajaran itu dapat berupa dua nilai. Pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) jika terbentuk dari dua pembanding. Kedua, nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penentuan harga dilakukan seperti penentuan harga dalam transaksi independen. Penentuan harga itu menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran (jika tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’