APARATUR SIPIL NEGARA

Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:00 WIB
Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara menyatakan PNS dapat menggunakan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) untuk mengetahui besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan pemberian tunjangan kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan. Sikejab, lanjutnya, dapat dipakai PNS untuk mengetahui informasi tersebut.

“Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sekadar informasi, Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

Janry menjelaskan proses penyusunan evaluasi jabatan dapat lebih mudah dan lebih cepat dilakukan melalui Sikejab. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional, maupun pelaksana sudah tersedia di Sikejab.

“Tak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan, [Sikejab] juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait dengan metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sikejab juga menyediakan fitur lain seperti menu tutorial berupa video, menu download peraturan terkait dengan evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, dan lainnya.

PNS juga dapat mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan melalui Sikejab, pada halaman Berita Terkini. Untuk mengakses Sikejab, silakan kunjungi www.sikejab.bkn.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP