APARATUR SIPIL NEGARA

Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:00 WIB
Cara Mudah Mengetahui Nilai Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara menyatakan PNS dapat menggunakan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) untuk mengetahui besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan pemberian tunjangan kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan. Sikejab, lanjutnya, dapat dipakai PNS untuk mengetahui informasi tersebut.

“Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekadar informasi, Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

Janry menjelaskan proses penyusunan evaluasi jabatan dapat lebih mudah dan lebih cepat dilakukan melalui Sikejab. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional, maupun pelaksana sudah tersedia di Sikejab.

“Tak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan, [Sikejab] juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait dengan metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sikejab juga menyediakan fitur lain seperti menu tutorial berupa video, menu download peraturan terkait dengan evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, dan lainnya.

PNS juga dapat mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan melalui Sikejab, pada halaman Berita Terkini. Untuk mengakses Sikejab, silakan kunjungi www.sikejab.bkn.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya