TIPS NPWP

Cara Mudah Mendapatkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 18:37 WIB
Cara Mudah Mendapatkan NPWP

MEMBAYAR pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun, sebelum melaksanakannya, wajib pajak harus terlebih dahulu membuat tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, yang di Indonesia dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lantas bagaimana cara mendapatkan NPWP itu? Pertama, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau karyawan harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi bisa diunduh di sini. Setelah itu, wajib pajak harus melengkapi dokumen pendaftaran.

WP Orang Pribadi
BAGI wajib pajak orang pribadi atau warga negara Indonesia (WNI), dokumen yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, wajib pajak orang pribadi asing melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang harus dilampirkan tidak hanya fotokopi identitas diri, tetapi juga melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.

Adapun, wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra dari penyedia jasa aplikasi online harus melampirkan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online. Setelah itu, formulir dan dokumen lainnya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

WP Badan
SEPERTI wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan juga harus mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran wajib pajak badan bisa diunduh di sini. Setelah itu, wajib pajak badan juga harus melengkapi dokumen pendaftaran.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Untuk wajib pajak badan dengan status pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit, wajib melampirkan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

Sementara itu, wajib pajak badan yang tidak berorientasi pada profit, dokumen yang wajib dilampirkan hanya berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Adapun, wajib pajak badan dengan status pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation), wajib melampirkan:

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU
  1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

Tiga Opsi
SETELAH mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran, wajib pajak lantas membawa seluruh dokumen tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak memiliki tiga opsi untuk mendapatkan NPWP.

Pertama, mendatangi langsung KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di dekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Kedua, wajib pajak bisa juga mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen melalui pos. Ketiga, mendaftar secara online melalui laman e-registration Ditjen Pajak di sini dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Di KPP/KP2KP, semua pelayanan atas permintaan NPWP berlangsung setiap hari pada jam kantor. Apabila semua dokumen persyaratan dibawa/terpenuhi, tidak sampai 15 menit, NPWP pun selesai dibuat. Demikianlah cara mengurus NPWP. Gampang kan? (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 00:43 WIB

Ellok Tenan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN