KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB
Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDC

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Joko. Saya adalah staf keuangan di salah satu cabang perusahaan yang berada di Jawa Timur. Mohon izin bertanya, saat coretax resmi berlaku nanti, apa saja kewajiban wajib pajak badan cabang? Apakah semua administrasi diambil alih oleh pusat? Terima kasih sebelumnya.

Joko, Sidoarjo

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Joko atas pertanyaannya seputar coretax. Menjelang pergantian tahun 2025, topik pajak seputar coretax memang hangat diperbincangkan. Salah satunya terkait dengan pemusatan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Topik mengenai pemusatan ini beredar setelah terbitnya ketentuan yang mengatur tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP format 16 digit, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Pada dasarnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa terdapat masa transisi penggunaan NPWP 15 digit menuju implementasi administrasi pajak dengan NPWP 16 digit.

Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan ketika NPWP 16 digit berlaku maka wajib pajak akan terpusat otomatis secara jabatan. Perubahan administrasi penggunaan NPWP ini pada dasarnya bertujuan agar satu NPWP berlaku untuk satu entitas, baik itu pusat maupun cabang. Selanjutnya, NPWP cabang akan beralih menggunakan identitas nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU diberikan secara jabatan oleh DJP dan NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. DJP menegaskan bahwa ke depannya, semua kewajiban perpajakan menggunakan NPWP pusat. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024), yang bunyinya sebagai berikut.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:

  1. Masa Pajak Januari 2025; dan
  2. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan,

dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.”

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dengan demikian, penerapan coretax akan mengawali administrasi NPWP secara terpusat. Perusahaan tempat Bapak Joko bekerja disarankan untuk segera melakukan permohonan pemusatan, guna membiasakan diri dengan sistem perpajakan yang terpusat.

Beralih ke pertanyaan selanjutnya, apakah lantas nanti tidak ada kewajiban perpajakan yang dilakukan di cabang setelah adanya pemusatan NPWP?

Jawabannya tetap ada. Pihak kantor pusat dapat memilih menggunakan skema pemusatan pajak secara penuh atau mendelegasikan beberapa kewajiban kepada wakil wajib pajak pusat di kantor cabang.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pemusatan pajak secara penuh artinya, kantor cabang hanya bertindak sebagai pihak yang melakukan rekap dan meneruskan informasi terkait dengan pemotongan dan pemungutan kepada kantor pusat. Kemudian, kantor pusat akan melakukan seluruh kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan secara terpusat. Terakhir, bila bukti potong telah dibuat maka akan muncul notifikasi pada halaman wajib pajak yang dipotong.

Pada metode kedua, kantor pusat dapat menunjuk wakil wajib pajak di kantor cabang untuk mendelegasikan beberapa kewajiban perpajakan yang dilakukan di kantor cabang. Dalam hal ini, wakil wajib pajak yang ditunjuk adalah orang pribadi yang diberikan kuasa untuk melakukan kewajiban perpajakan di kantor cabang. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap dapat dilakukan oleh pihak kantor cabang tanpa ada waktu tunda.

Perlu digarisbawahi, kedua metode tersebut tidak menghilangkan kewajiban pihak pemotong dan/atau pemungut untuk mencantumkan NITKU pada bukti potong atau faktur pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sebagai informasi, penggunaan NITKU bertujuan untuk identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar. Artinya, NITKU adalah bagian dari data yang perlu dicantumkan dalam penerbitan faktur pajak, bukti potong, dan surat pemberitahuan namun tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

jojo 13 Desember 2024 | 20:19 WIB

terima kasih.. sangat detail penjelasannya..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP