TIPS E-FAKTUR

Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

Ringkang Gumiwang | Jumat, 01 Mei 2020 | 09:01 WIB
Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

ADA beberapa tahapan yang harus dilalui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dibolehkan memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atau membuat faktur pajak. Salah satunya adalah meminta kode aktivasi dan password e-faktur atau e-nofa kepada Ditjen Pajak.

Membuat faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-nofa. Nah, untuk menjalankan aplikasi tersebut, PKP wajib meminta kode aktivasi dan password kepada Ditjen Pajak.

Ada baiknya urusan permohonan kode aktivasi dan password ini dilakukan segera mungkin mengingat PKP juga harus meminta hal-hal lain seperti sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Ditjen Pajak bahkan memberikan tenggat waktu untuk meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan sejak tanggal pengukuhan sebagai PKP. Kalau tenggat itu terlewati, status PKP tersebut berpotensi dicabut secara jabatan.

Mengisi Formulir
UNTUK mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan PKP. Pertama, PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password dengan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar.

Formulir permohonan bisa diunduh di sini. Isikan nomor surat sesuai dengan admininstrasi wajib pajak. Isi juga nama kota dan tanggal permohonan. Lalu isi nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar dan alamat KPP-nya.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Isi juga nama pemohon serta jabatannya, nama PKP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya serta alamat PKP dan email-nya. Setelah itu, tanda tangan formulir dan tuliskan nama pemohonnya. Bila ada stempel, silahkan distempel.

Kirim Formulir
SETELAH selesai mengisi formulir permohonan tersebut, formulir disampaikan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli sesuai dengan identitas pada formulir permohonan.

Berhubung saat ini sedang dalam masa pandemi virus Corona atau Covid dan layanan tatap muka Ditjen Pajak juga ditiadakan untuk sementara waktu, maka PKP diimbau untuk mengirimkan surat permohonan melalui pos.

Baca Juga:
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Kemudian, apabila surat permohonan Kode aktivasi dan password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa. Apabila permohonan diterima dan disetujui oleh KPP, kode aktivasi akan dikirim melalui pos.

Alasan pengiriman melalui pos adalah sebagai pembuktian bahwa alamat PKP tersebut benar. Sementara untuk password akan dikirim ke email sesuai dengan formulir permohonan PKP tersebut. Demikian, selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Minggu, 24 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?