ADMINISTRASI PAJAK

Cara Menyamakan Data pada 2 Aplikasi e-Faktur yang Beda Perangkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Cara Menyamakan Data pada 2 Aplikasi e-Faktur yang Beda Perangkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa meng-install aplikasi e-faktur pada dua perangkat/komputer sekaligus dengan menggunakan akun yang sama. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu menyinkronkan data pada kedua aplikasi.

Ditjen Pajak (DJP) lantas mengungkap cara menyamakan data pada 2 aplikasi e-faktur yang berbeda perangkat. Caranya, dengan menggunakan mekanisme ekspor-impor data faktur pajak yang berbeda pada masing-masing perangkat.

"Opsi lainnya, bisa menggunakan salah satu database (jika kondisi datanya lengkap dan sesuai) pada kompiter pertama untuk menggantikan (copy & replace) database (yang tidak lengkap) pada komputer kedua," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk impor data faktur pajak, wajib pajak perlu melakukan ekspor terlebih dahulu untuk mendapatkan format CSV pada menu Faktur > Pajak Keluaran > Ekspor > Save.

Untuk ekspor faktur pajak keluaran, wajib pajak bisa masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran > Pilih faktur yang akan diekspor > Klik kanan > Ekspor > Save File.

Saat ini e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versi 4.0. Instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi perekaman menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.

Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?