ADMINISTRASI PAJAK

Cara Menyamakan Data pada 2 Aplikasi e-Faktur yang Beda Perangkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Cara Menyamakan Data pada 2 Aplikasi e-Faktur yang Beda Perangkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa meng-install aplikasi e-faktur pada dua perangkat/komputer sekaligus dengan menggunakan akun yang sama. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu menyinkronkan data pada kedua aplikasi.

Ditjen Pajak (DJP) lantas mengungkap cara menyamakan data pada 2 aplikasi e-faktur yang berbeda perangkat. Caranya, dengan menggunakan mekanisme ekspor-impor data faktur pajak yang berbeda pada masing-masing perangkat.

"Opsi lainnya, bisa menggunakan salah satu database (jika kondisi datanya lengkap dan sesuai) pada kompiter pertama untuk menggantikan (copy & replace) database (yang tidak lengkap) pada komputer kedua," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk impor data faktur pajak, wajib pajak perlu melakukan ekspor terlebih dahulu untuk mendapatkan format CSV pada menu Faktur > Pajak Keluaran > Ekspor > Save.

Untuk ekspor faktur pajak keluaran, wajib pajak bisa masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran > Pilih faktur yang akan diekspor > Klik kanan > Ekspor > Save File.

Saat ini e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versi 4.0. Instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi perekaman menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.

Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP