TIPS PAJAK

Cara Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 11 November 2020 | 16:12 WIB
Cara Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

UNTUK meningkatkan layanan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan di antaranya mengalihkan layanan dari biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, kini dapat dilakukan secara elektronik.

Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Mulai-mula, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Informasi yang harus dipersiapkan wajib pajak badan antara lain NPWP, nama, alamat email pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor telepon seluler pada sistem informasi DJP, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang jatuh tempo.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Jika informasi tersebut sudah disiapkan, petugas pajak nantinya akan melakukan konfirmasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk diingat, layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak dan live chat tersedia pada hari kerja atau Senin—Jumat, pukul 08.00 WIB—16.00 WIB. Untuk diketahui, layanan ini sudah disediakan sejak 12 Oktober 2020.

Lantas, bagaimana untuk mengubah data wajib pajak lainnya yang tidak tergolong sederhana? Wajib pajak tentunya harus memberitahukan secara tertulis ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN