TIPS MELAPOR SPT

Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 22 Juni 2020 | 18:33 WIB
Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

COMMA Separated Value (CSV) adalah suatu format data yang memudahkan penggunanya melakukan peng-input-an data ke database secara sederhana. Umumnya, korporasi, yayasan atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar menggunakan format ini.

Penggunaan format tersebut juga diaplikasikan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui DJP Online. Untuk dapat membuat file CSV, wajib pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui DJP Online atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan file CSV melalui DJP Online atau e-filing. Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT. Setelah itu, Anda akan mengisi lampiran-lampiran yang ada di e-SPT tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Secara ringkas, tahapan membuat file CSV untuk wajib pajak orang pribadi yaitu jalankan aplikasi e-SPT. Lalu, membuat profil atau database wajib pajak. Setelah itu, pilih formulir 1770 S atau 1770 dan silahkan merekam data pada sejumlah lampiran.

Setelah itu, pilih menu Lapor Data SPT ke KPP. Lalu buat SPT dengan file CSV yang nanti akan disimpan di folder komputer Anda. Setelah selesai, silahkan Anda mengakses atau login DJP Online.

Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Kemudian pilih fasilitas upload CSV dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Masukan file SPT berbentuk SCV yang Anda simpan di komputer. Lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Sebelum unggah dokumen lainnya, jangan lupa untuk menyamakan nama file dokumen lain dengan nama file SPT CSV Anda. Bila nama file dokumen lain tersebut tidak sama dengan nama file SPT CSV maka proses unggah tidak akan berhasil.

Untuk itu, silakan samakan nama file dokumen lainnya tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT.

SPT Badan
APABILA wajib pajak hendak melaporkan e-filing SPT Tahunan Badan, tahapan pelaporannya yaitu membuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF dan impor data SPT 1771 yang ingin dilaporkan dalam bentuk CSV.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, buat SPT dalam DJP Online, lalu upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online dan klik tombol Start Upload. Jangan lupa, nama file laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF terlebih dahulu disamakan seperti nama file CSV.

Setelah itu, ambil kode verifikasi. Nanti, kode verifikasi dikirimkan ke email Anda. Setelah itu salin kode verifikasi tersebut, lalu klik ‘Kirim SPT’. Anda juga bisa print bukti penerimaan elektronik SPT dari email Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI