TIPS MELAPOR SPT

Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 22 Juni 2020 | 18:33 WIB
Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

COMMA Separated Value (CSV) adalah suatu format data yang memudahkan penggunanya melakukan peng-input-an data ke database secara sederhana. Umumnya, korporasi, yayasan atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar menggunakan format ini.

Penggunaan format tersebut juga diaplikasikan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui DJP Online. Untuk dapat membuat file CSV, wajib pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui DJP Online atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan file CSV melalui DJP Online atau e-filing. Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT. Setelah itu, Anda akan mengisi lampiran-lampiran yang ada di e-SPT tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Secara ringkas, tahapan membuat file CSV untuk wajib pajak orang pribadi yaitu jalankan aplikasi e-SPT. Lalu, membuat profil atau database wajib pajak. Setelah itu, pilih formulir 1770 S atau 1770 dan silahkan merekam data pada sejumlah lampiran.

Setelah itu, pilih menu Lapor Data SPT ke KPP. Lalu buat SPT dengan file CSV yang nanti akan disimpan di folder komputer Anda. Setelah selesai, silahkan Anda mengakses atau login DJP Online.

Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Kemudian pilih fasilitas upload CSV dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Masukan file SPT berbentuk SCV yang Anda simpan di komputer. Lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Sebelum unggah dokumen lainnya, jangan lupa untuk menyamakan nama file dokumen lain dengan nama file SPT CSV Anda. Bila nama file dokumen lain tersebut tidak sama dengan nama file SPT CSV maka proses unggah tidak akan berhasil.

Untuk itu, silakan samakan nama file dokumen lainnya tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT.

SPT Badan
APABILA wajib pajak hendak melaporkan e-filing SPT Tahunan Badan, tahapan pelaporannya yaitu membuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF dan impor data SPT 1771 yang ingin dilaporkan dalam bentuk CSV.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, buat SPT dalam DJP Online, lalu upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online dan klik tombol Start Upload. Jangan lupa, nama file laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF terlebih dahulu disamakan seperti nama file CSV.

Setelah itu, ambil kode verifikasi. Nanti, kode verifikasi dikirimkan ke email Anda. Setelah itu salin kode verifikasi tersebut, lalu klik ‘Kirim SPT’. Anda juga bisa print bukti penerimaan elektronik SPT dari email Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing