TIPS PAJAK

Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:50 WIB
Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

TAK bisa dimungkiri, sepanjang tahun ini pemerintah banyak memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Indonesia bahkan terbilang agresif soal insentif pajak ini ketimbang negara-negara lainnya.

Satu dari sekian insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021. Lalu tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 tersebut kini bisa dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25. Nah, untuk dapat menikmati pemangkasan tarif PPh badan tersebut, setting-an tarif dalam pelaporan SPT tentu harus diubah.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara mengubah tarif PPh badan melalui aplikasi e-SPT. Pertama, silakan Anda mengakses e-SPT PPh wajib pajak badan. Isi username dan password, setelah itu klik Ok.

Untuk memastikan penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 22%, ada baiknya untuk mencoba penghitungan PPh dengan tarif 25% untuk melihat apakah perubahan setting tarif PPh badan tersebut berjalan atau tidak.

Anda bisa mencoba dengan melakukan pembetulan SPT (bila Anda sudah lapor). Silahkan klik menu Buka SPT yang ada di halaman utama e-SPT Anda. Klik Buka dan centang buat SPT Pembetulan, lalu klik Ok.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Kemudian masuk menu SPT PPh di halaman utama dan pilih SPT PPh Wajib Pajak Badan. Setelah itu klik lampiran bagian E-G. Silahkan isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran, misalnya Rp500 juta.

Setelah itu, sistem akan menghitung secara otomatis. Anda akan melihat nilai PPh Pasal 25 (tarif PPh Badan 25%) sebesar Rp10,4 juta. Lalu, silahkan klik Tutup, tidak perlu disimpan karena hanya sekadar memastikan.

Nah, untuk mengubah setting tarif PPh badan Anda menjadi 23%, silakan kembali ke halaman utama. Setelah itu, pilih menu Utility dan pilih Setting Tarif. Lalu klik Ubah, dan ganti angka 25% menjadi 22%. Lalu klik Simpan.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Kemudian, silakan masuk kembali ke lampiran SPT bagian E-G. Isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran dengan nilai Rp500 juta. Apabila tarif berhasil diubah maka nilai PPh Pasal 25 akan menjadi Rp9,1 juta.

Selamat, setting tarif PPh badan Anda berhasil diubah. Selebihnya kalau Anda mau lapor silakan buat CSV dengan e-SPT ini dan meng-upload CSV secara e-filing. Simak ‘Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra