TIPS PAJAK

Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:50 WIB
Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

TAK bisa dimungkiri, sepanjang tahun ini pemerintah banyak memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Indonesia bahkan terbilang agresif soal insentif pajak ini ketimbang negara-negara lainnya.

Satu dari sekian insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021. Lalu tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 tersebut kini bisa dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25. Nah, untuk dapat menikmati pemangkasan tarif PPh badan tersebut, setting-an tarif dalam pelaporan SPT tentu harus diubah.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara mengubah tarif PPh badan melalui aplikasi e-SPT. Pertama, silakan Anda mengakses e-SPT PPh wajib pajak badan. Isi username dan password, setelah itu klik Ok.

Untuk memastikan penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 22%, ada baiknya untuk mencoba penghitungan PPh dengan tarif 25% untuk melihat apakah perubahan setting tarif PPh badan tersebut berjalan atau tidak.

Anda bisa mencoba dengan melakukan pembetulan SPT (bila Anda sudah lapor). Silahkan klik menu Buka SPT yang ada di halaman utama e-SPT Anda. Klik Buka dan centang buat SPT Pembetulan, lalu klik Ok.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Kemudian masuk menu SPT PPh di halaman utama dan pilih SPT PPh Wajib Pajak Badan. Setelah itu klik lampiran bagian E-G. Silahkan isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran, misalnya Rp500 juta.

Setelah itu, sistem akan menghitung secara otomatis. Anda akan melihat nilai PPh Pasal 25 (tarif PPh Badan 25%) sebesar Rp10,4 juta. Lalu, silahkan klik Tutup, tidak perlu disimpan karena hanya sekadar memastikan.

Nah, untuk mengubah setting tarif PPh badan Anda menjadi 23%, silakan kembali ke halaman utama. Setelah itu, pilih menu Utility dan pilih Setting Tarif. Lalu klik Ubah, dan ganti angka 25% menjadi 22%. Lalu klik Simpan.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Kemudian, silakan masuk kembali ke lampiran SPT bagian E-G. Isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran dengan nilai Rp500 juta. Apabila tarif berhasil diubah maka nilai PPh Pasal 25 akan menjadi Rp9,1 juta.

Selamat, setting tarif PPh badan Anda berhasil diubah. Selebihnya kalau Anda mau lapor silakan buat CSV dengan e-SPT ini dan meng-upload CSV secara e-filing. Simak ‘Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing