TIPS PAJAK

Cara Menggunakan e-Faktur 3.0 Web Based Lebih dari Satu Akun PKP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 13 November 2020 | 16:44 WIB
Cara Menggunakan e-Faktur 3.0 Web Based Lebih dari Satu Akun PKP

UNTUK menggunakan e-faktur 3.0 web based, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna e-faktur 3.0 yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, akses e-faktur web based hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas pajak.

Umumnya, wajib pajak hanya memiliki satu akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam satu komputer atau personal computer (PC). Alhasil, saat mengakses atau Login web e-faktur langsung terpampang nama wajib pajak, sehingga untuk berganti ke akun PKP lainnya tidak bisa.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan e-faktur 3.0 web based lebih dari satu akun PKP. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Lalu, pastikan juga sertifikat elektronik untuk masing-masing akun PKP sudah terinstal di browser Chrome.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika sudah, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih sertifikat elektronik yang akan digunakan. Pilihan sertifikat elektronik ini bisa terjadi apabila Anda telah menginstal beberapa sertifikat elektronik dalam satu PC.

Silakan pilih sertifikat elektronik tersebut, misalkan PT ABC, lalu klik OK. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Sign in dengan akun PT ABC. Anda juga akan melihat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari PT ABC. Lalu, masukkan password akun PKP atau e-nofa.

Anda pun berhasil menggunakan e-faktur 3.0 web based dengan menggunakan akun PT ABC. Lantas, bagaimana jika ingin memakai e-faktur dengan sertifikat elektronik atau akun PKP lainnya? Caranya mudah.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan Anda untuk log out terlebih dahulu dari akun Anda. Kemudian tutup browser Anda dan buka kembali browser-nya. Jika Anda tidak menutup browser terlebih dahulu dan sekadar log out, bisa dipastikan Anda hanya bisa Login dengan akun PT ABC.

Setelah masuk browser kembali, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih sertifikat elektronik kembali. Silakan pilih sertifikat elektronik misalnya PT DEF dan klik OK. Nanti, Anda akan Login dengan akun PT DEF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?