TIPS PAJAK

Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

Ringkang Gumiwang | Rabu, 28 April 2021 | 14:16 WIB
Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

SURAT elektronik (surel) atau biasa disebut dengan e-mail, merupakan salah satu saluran dari sekian banyak saluran yang disediakan otoritas pajak dalam memberikan pelayanan mulai dari permintaan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), keluhan, konsultasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui alamat e-mail kantor pelayanan pajak (KPP), terutama KPP tempat Anda terdaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengetahui alamat e-mail kantor pajak.

Untuk mengetahui alamat e-mail kantor pajak tempat Anda terdaftar sangatlah mudah. Anda tinggal melihat nomor kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda. Misal nomor kartu NPWP Tuan A adalah 12.345.678.0-912.000, lalu ambil tiga angka yang berada pada posisi di belakang yaitu 912.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah tiga angka tersebut sudah didapatkan maka bisa diketahui alamat e-mail KPP tempat Tuan A terdaftar adalah [email protected]. Contoh lagi, NPWP Tuan B adalah 11.222.333.4-555.000 maka alamat e-mail KPP Tuan B adalah [email protected].

Untuk diperhatikan, cara tersebut hanya bisa digunakan wajib pajak yang belum pernah mengajukan pindah KPP. Selain itu, ada juga cara lainnya yang bisa digunakan wajib pajak dalam mengetahui alamat e-mail KPP tempat Anda terdaftar, termasuk KPP lainnya.

Mula-mula, silakan mengakses www.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat e-mail, nomor telepon, dan nomor ponsel.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan search dengan memencet ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses DJP Online atau
https://djponline.pajak.go.id/account/login. Silakan Login dengan mengisi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari