SAAT ini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pajak bisa menggunakan saluran elektronik atau diproses secara online. Salah satu layanan tersebut adalah mengajukan permohonan surat keterangan domisili melalui DJP Online atau e-SKD.
Surat keterangan domisili (SKD) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan wajib pajak luar negeri untuk mendapatkan keringanan pajak atau dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Untuk diketahui, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) saat ini mencapai 20% sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 26. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan bagi wajib pajak untuk mengajukan SKD.
Persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD antara lain berstatus SPDN sesuai UU PPh, sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang menjadi kewajibannya.
Lalu, sudah memenuhi syarat administratif SKD. Syarat administrasi SKD yang dimaksud antara lain diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi; dan memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.
Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud paling tidak memuat informasi antara lain nama wajib pajak di negara mitra; taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi; dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan fitur e-SKD di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).
Kemudian, silakan masuk ke menu Profil. Selanjutnya, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-SKD. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.
Selanjutnya, silakan melakukan Login kembali. Pada menu dashboard, pilih Layanan. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-SKD. Selamat, Anda sudah bisa menggunakan e-SKD di DJP Online.
Untuk mengetahui lebih lanjut dalam mendapatkan SKD melalui DJP Online, simak artikel “Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online”. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.