TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Fitur SKD di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:01 WIB
Cara Mengaktifkan Fitur SKD di DJP Online

SAAT ini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pajak bisa menggunakan saluran elektronik atau diproses secara online. Salah satu layanan tersebut adalah mengajukan permohonan surat keterangan domisili melalui DJP Online atau e-SKD.

Surat keterangan domisili (SKD) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan wajib pajak luar negeri untuk mendapatkan keringanan pajak atau dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) saat ini mencapai 20% sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 26. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan bagi wajib pajak untuk mengajukan SKD.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD antara lain berstatus SPDN sesuai UU PPh, sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang menjadi kewajibannya.

Lalu, sudah memenuhi syarat administratif SKD. Syarat administrasi SKD yang dimaksud antara lain diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi; dan memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.

Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud paling tidak memuat informasi antara lain nama wajib pajak di negara mitra; taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi; dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan fitur e-SKD di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Kemudian, silakan masuk ke menu Profil. Selanjutnya, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-SKD. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Selanjutnya, silakan melakukan Login kembali. Pada menu dashboard, pilih Layanan. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-SKD. Selamat, Anda sudah bisa menggunakan e-SKD di DJP Online.

Untuk mengetahui lebih lanjut dalam mendapatkan SKD melalui DJP Online, simak artikel “Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online”. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’