TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

Ringkang Gumiwang | Senin, 28 Desember 2020 | 17:44 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

REVALUASI atau penilaian kembali aktiva tetap merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan. Revaluasi biasanya dilakukan apabila nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan tidak lagi mencerminkan nilai wajar.

Revaluasi aktiva tetap ini sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau wajib pajak badan karena akan berpengaruh pada nilai aset mereka, pelaporan akuntansi, serta laporan yang berhubungan dengan pajak.

Revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Selain itu, perusahaan yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

DDTCNews kali ini menjabarkan cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan. Mula-mula, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, surat permohonan itu dilampiri sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Pertama, fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.

Kedua, laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Ketiga, daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.

Selanjutnya, melampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik. Untuk diingat, selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 bulan kepada Kepala Kanwil DJP bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Meski begitu, pembayaran PPh revaluasi secara angsuran tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan yang memang tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran pajak penghasilan lantaran kondisi keuangannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra