TIPS PERPAJAKAN

Cara Mengajukan Permohonan Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tips administrasi cukai.

ADA kalanya seorang pengusaha memerlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Lantas bagaimana cara untuk memperoleh NPPBKC? Ada 2 tahap yang perlu ditempuh yakni permohonan cek lokasi dan permohonan NPPBKC. DDTCNews akan membahasnya secara terperinci untuk Anda.

Pertama, dalam permohonan cek lokasi, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya, surat permohonan periksa lokasi, gambar denah ruang lokasi, dan gambar denah sekitar lokasi.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Ketiga syarat tersebut selanjutnya di-scan dan dimasukan dalam flashdisk, serta dimasukkan ke dalam amplop berwarna kuning bersama hard copy. Adapun format ketiga syarat tersebut dapat dilihat pada link berikut NPPBC.

Selanjutnya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana yang diajukan paling lama 5 hari setelah pengajuan permohonan. Petugas akan melakukan pemeriksaan mengenai lokasi.

Petugas akan memastikan lokasi bukan merupakan rumah yang ditinggali, lokasi dapat dilalui jalan umum, dan memiliki bangunan yang digunakan untuk tempat penyimpanan maupun lainnya secara terpisah sesuai peruntukan. Hal lain yang diperiksa yaitu luas lokasi. Misalnya, pabrik etil etanol disyaratkan memiliki luas minimal 5.000 m2, pabrik MMEA minimal 300 m2, dan pabrik hasil tembakau 200 m2.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Apabila semua syarat pemeriksaan terpenuhi, petugas bea cukai akan menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) lokasi. BAP lokasi tersebut selanjutnya diserahkan ke pelaku usaha untuk digunakan dalam permohonan NPPBKC dengan masa berlaku paling lama 3 bulan.

Kedua, Anda mengajukan permohonan NPPBKC ke Kantor Bea dan Cukai setempat. Dalam permohonan tersebut melampirkan beberapa persyaratan, diantaranya BAP lokasi, salinan izin dari dinas terkait, daftar mesin yang dipakai dalam operasional usaha pabrik, daftar penyalur, dan nomor induk berusaha (NIB).

Apabila semua syarat terpenuhi, maka maksimal dalam 3 hari kerja Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan piagam NPPBKC. Perlu dipahami, dalam semua proses permohonan NPPBKC tidak dipungut biaya atau gratis. Demikian informasi mengenai prosedur pengajuan NPPBKC. Semoga bermanfaat. (rizki zakariya/sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?