TIPS PERPAJAKAN

Cara Mengajukan Permohonan Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tips administrasi cukai.

ADA kalanya seorang pengusaha memerlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Lantas bagaimana cara untuk memperoleh NPPBKC? Ada 2 tahap yang perlu ditempuh yakni permohonan cek lokasi dan permohonan NPPBKC. DDTCNews akan membahasnya secara terperinci untuk Anda.

Pertama, dalam permohonan cek lokasi, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya, surat permohonan periksa lokasi, gambar denah ruang lokasi, dan gambar denah sekitar lokasi.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Ketiga syarat tersebut selanjutnya di-scan dan dimasukan dalam flashdisk, serta dimasukkan ke dalam amplop berwarna kuning bersama hard copy. Adapun format ketiga syarat tersebut dapat dilihat pada link berikut NPPBC.

Selanjutnya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana yang diajukan paling lama 5 hari setelah pengajuan permohonan. Petugas akan melakukan pemeriksaan mengenai lokasi.

Petugas akan memastikan lokasi bukan merupakan rumah yang ditinggali, lokasi dapat dilalui jalan umum, dan memiliki bangunan yang digunakan untuk tempat penyimpanan maupun lainnya secara terpisah sesuai peruntukan. Hal lain yang diperiksa yaitu luas lokasi. Misalnya, pabrik etil etanol disyaratkan memiliki luas minimal 5.000 m2, pabrik MMEA minimal 300 m2, dan pabrik hasil tembakau 200 m2.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Apabila semua syarat pemeriksaan terpenuhi, petugas bea cukai akan menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) lokasi. BAP lokasi tersebut selanjutnya diserahkan ke pelaku usaha untuk digunakan dalam permohonan NPPBKC dengan masa berlaku paling lama 3 bulan.

Kedua, Anda mengajukan permohonan NPPBKC ke Kantor Bea dan Cukai setempat. Dalam permohonan tersebut melampirkan beberapa persyaratan, diantaranya BAP lokasi, salinan izin dari dinas terkait, daftar mesin yang dipakai dalam operasional usaha pabrik, daftar penyalur, dan nomor induk berusaha (NIB).

Apabila semua syarat terpenuhi, maka maksimal dalam 3 hari kerja Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan piagam NPPBKC. Perlu dipahami, dalam semua proses permohonan NPPBKC tidak dipungut biaya atau gratis. Demikian informasi mengenai prosedur pengajuan NPPBKC. Semoga bermanfaat. (rizki zakariya/sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP