UNTUK kepentingan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu. Aturan pembukuan dengan stelsel kas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Selanjutnya, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu. Pembukuan dengan stelsel kas tersebut merupakan stelsel campuran dan tetap melaksanakan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 10 ayat 5 PMK 54/2021.
Pembukuan dengan stelsel dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu dengan kriteria antara lain secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Kemudian, wajib pajak merupakan orang pribadi, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap tahun pajak. Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Pemberitahuan disampaikan dengan menggunakan format sesuai dengan lampiran A PMK 54/2021. Untuk diperhatikan, pemberitahuan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Apabila permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Jika permohonan disampaikan secara elektronik, surat keterangan akan diterbitkan oleh sistem DJP.
Bila permohonan disampaikan secara tertulis, surat keterangan akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lama 3 hari sejak pemberitahuan diterima. Format surat keterangan akan sesuai dengan lampiran B PMK 54/2021. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.