TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak

Ringkang Gumiwang | Senin, 04 Januari 2021 | 16:15 WIB
Cara Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak

APABILA wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak atau Pengadilan Pajak.

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Untuk diingat, upaya hukum banding dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Dalam mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Surat banding tersebut selanjutnya diajukan kepada Pengadilan Pajak. Kedua, surat banding diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.

Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan terdapat satu keputusan keberatan saja. Keempat, wajib pajak perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding dalam surat banding.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Surat banding yang dibuat harus mengandung posita dan petitum yang jelas. Posita memuat alasan-alasan mengapa surat banding itu diajukan. Dalam posita, diuraikan juga mengenai fakta-fakta, seperti pembukuan atau pencatatan, perhitungan pajak, ataupun hal-hal materiil lainnya.

Uraian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan petitum atau hal yang dimohonkan. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Permohonan banding dapat diajukan wajib pajak, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila pemohon meninggal selama proses banding berjalan, banding dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum, ataupun pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Jika selama proses banding, pemohon melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan itu dapat dilanjutkan pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Permohonan banding juga dapat diupayakan pencabutannya dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa dengan menggunakan penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau Putusan Majelis/Hakim Tunggal. Jika permohonan banding telah dicabut, wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali banding atas perkara yang sama. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru