APABILA wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak atau Pengadilan Pajak.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Untuk diingat, upaya hukum banding dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dahulu.
Dalam mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.
Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Surat banding tersebut selanjutnya diajukan kepada Pengadilan Pajak. Kedua, surat banding diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan terdapat satu keputusan keberatan saja. Keempat, wajib pajak perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding dalam surat banding.
Surat banding yang dibuat harus mengandung posita dan petitum yang jelas. Posita memuat alasan-alasan mengapa surat banding itu diajukan. Dalam posita, diuraikan juga mengenai fakta-fakta, seperti pembukuan atau pencatatan, perhitungan pajak, ataupun hal-hal materiil lainnya.
Uraian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan petitum atau hal yang dimohonkan. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Permohonan banding dapat diajukan wajib pajak, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila pemohon meninggal selama proses banding berjalan, banding dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum, ataupun pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
Jika selama proses banding, pemohon melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan itu dapat dilanjutkan pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Permohonan banding juga dapat diupayakan pencabutannya dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa dengan menggunakan penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau Putusan Majelis/Hakim Tunggal. Jika permohonan banding telah dicabut, wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali banding atas perkara yang sama. Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.