TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

MEMASUKI era kenormalan baru ini, layanan perpajakan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai dibuka kembali.

Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendatangi kantor pajak di antaranya adalah mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Tak hanya itu, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tidak seperti dahulu, terutama dalam hal antrean. Kini, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan harus terlebih dahulu mendapatkan tiket antrean secara online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan tiket antrean online sebelum mendatangi kantor pajak. Pengambilan tiket antrean online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Silakan akses laman tersebut.

Kemudian, pilih Daftar. Pada menu informasi calon pengunjung, isikan identitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diisi antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, nomor ponsel dan lainnya.

Jika sudah mengisi dengan benar dan lengkap, silakan klik Berikutnya. Selanjutnya, Anda akan memilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda inginkan. Lalu, isi juga kepentingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesai, klik Berikutnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke alamat email Anda. Silakan lakukan screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri.

Bila Anda lupa menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiket Anda tidak masuk email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Cari Tiket. Nanti, pencarian tiket dapat melalui NIK/paspor. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 15:39 WIB

maaf gimana nih mau daftar tiket cara nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra