TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM 2021

Ringkang Gumiwang | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:31 WIB
Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM 2021

INSENTIF pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu insentif pajak yang diperpanjang pemerintah sampai Juni 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah kriteria dan ketentuan.

Tidak seperti insentif PPh Pasal 21 DTP atau diskon angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak UMKM tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Wajib pajak cukup melaporkan realisasi PPh final DTP tersebut.

Tambahan informasi, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan belum menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP dapat menyampaikan laporan paling lambat 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan insentif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode keamanan, dan klik Login.

Setelah masuk halaman utama DJP Online. Pastikan, Anda sudah memiliki fitur layanan e-reporting insentif Covid-19. Pilih menu Layanan dan klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah untuk membuat pelaporan.

Pilih tahun pelaporan dan PPh Final DTP (PMK 9/2021). Kemudian, isi kode keamanan. Bila Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak pengguna skema PP 23, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk mencetak surat keterangan (PP 23). Silakan klik Ya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file Microsoft Excel dengan format yang sudah disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Dalam file excel tersebut terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Lalu, isi halaman kedua jika Anda menyetorkan pajak langsung ke DJP. Silakan isi kedua halaman tersebut. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya eror dalam sistem.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi. Namun, apabila terdapat kekeliruan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file excel tersebut di dalam komputer.

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls itu sesuai dengan format yang sudah ditentukan DJP, yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:

A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Berikutnya, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih Masa Pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik Upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di-upload.

Lalu, Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada bagian dashboard.

Untuk diingat, pelaporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah itu harus dilakukan wajib pajak ksetiap bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 14:52 WIB

apakah Surat keterangan (SKET) wajib dibuat untuk WP UMKM yg baru terdaftar di Juli 2021 ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods