SE 29/PJ/2020

Cara Mendapat Insentif PPh Pasal 21 Bagi yang Terlanjur Memotong Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Mei 2020 | 14:36 WIB
Cara Mendapat Insentif PPh Pasal 21 Bagi yang Terlanjur Memotong Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan yang berhak mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tetapi terlanjur melakukan pemotongan pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-29/PJ/2020 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020.

Melalui SE tersebut, Ditjen Pajak menjabarkan tata cara sehubungan dengan pengajuan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk untuk perusahaan yang terlanjur melakukan pemotongan pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria, tetapi telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai maka dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21,” demikian kutipan bagian E angka 2 huruf (f).

Apabila pembetulan itu menyebabkan lebih bayar, maka ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, jika terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Kedua, dalam hal PPh Pasal 21 terutang sepenuhnya dapat memperoleh insentif DTP maka dapat diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemindahbukuan juga dapat dilakukan atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Selanjutnya, atas PPh Pasal 21 yang terlanjur dipotong oleh pemberi kerja dibayarkan kepada pegawai. Lebih lanjut, beleid ini kembali menekankan pegawai yang status SPT PPh Tahunan tahun pajak 2020 lebih bayar, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

“Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan,” sebut surat edaran itu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam PMK 23/2020 yang sudah diperbarui menjadi PMK 44/2020. Berdasarkan beleid tersebut PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan, perusahaan KITE, atau memiliki izin untuk beroperasi di kawasan berikat dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

DJP juga telah menyediakan saluran pengajuan secara elektronik atau online. Pengajuan permohonan bisa dilakukan pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?